JAKARTA– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di dalamnya mengatur keterlibatan para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Untuk itu, sebagai pemegang kekuasaan penuh yang bertanggung jawab terhadap keberadaan warga negaranya, Pemerintah Indonesia pun berkomitmen memberikan perlindungan serta jaminan ketenagakerjaan bagi PMI.
“Pemerintah akan terus menjaga komitmen dalam kebijakan perlindungan pekerja migran, serta terus memperbaiki pengelolaan pada sektor ketenagakerjaan,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada acara Buka Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Diaspora Indonesia di Singapura serta 12 Negara Lainnya, yang diselenggarakan secara virtual, Minggu (09/04/2023).
Lebih lanjut, sejalan dengan telah diratifikasinya Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Beserta Anggota Keluarganya, Wapres menekankan, pemerintah terus mengupayakan pemberian layanan dan perlindungan yang lebih baik setiap waktunya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Tentu kita semua berharap dan terus berupaya agar ke depannya pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran semakin baik,” harap Wapres.
“Dan berbagai kekurangan serta persoalan dapat diminimalisir,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wapres menyadari semakin ketatnya persaingan pasar kerja dunia saat ini, sehingga hanya pekerja yang memiliki daya saing tinggi yang lebih mudah terserap di pasar kerja. Ia pun berharap PMI dapat semakin meningkatkan kemampuannya melalui sertifikasi yang berlaku secara internasional, sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
“Mudah-mudahan peningkatan daya saing pekerja kita akan mendorong pertumbuhan pekerja migran pada sektor formal,” kata Wapres optimis.
“Saya berharap ke depan lebih banyak lagi pekerja migran yang memiliki keterampilan dan keahlian di berbagai bidang, sekaligus juga memiliki sertifikasi internasional,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga berpesan kepada para WNI di luar negeri untuk dapat menerapkan peribahasa “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, yaitu agar dapat beradaptasi dalam setiap kondisi dan menaati tata aturan di manapun mereka berada. Selain itu, ia juga meminta mereka untuk selalu menjaga nama baik Indonesia.
“Saya berpesan kepada para hadirin agar melaksanakan kewajiban dalam pekerjaan dengan sebaik-baiknya, menaati peraturan perundangan yang berlaku di negara penempatan, serta selalu berupaya menjaga nama baik bangsa dan negara di mana saja kalian berada,” pesannya.
Menutup sambutannya, Wapres memberikan apresiasi kepada para diaspora Indonesia di Singapura yang telah berkontribusi dalam pembangunan sumber daya tanah air.
“Keberanian, perjuangan, dan pengorbanan yang telah saudara-saudara curahkan untuk negara sangat layak mendapatkan apresiasi,” ungkap Wapres.
“Terima kasih kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia dan diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia, atas segala kontribusi dalam membangun negeri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo atau yang biasa disapa Tomi, menyampaikan apresiasinya kepada para pekerja WNI di Singapura yang telah memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan tanah air.
“Para pekerja migran Indonesia, Anda sekalian adalah sosok orang-orang yang memberikan kontribusi yang luar biasa untuk kemajuan Indonesia,” ucap Tomi.
“Bekerja untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan keluarga, untuk kepentingan bangsa, negara, itu adalah sumbangsih yang luar biasa pada bangsa dan negara,” tambahnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum International Business Association (IBA) Shan Shan, Sekretaris Jenderal IBA Anwar Lukas, Komisaris Utama Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Siti Ma’rifah, serta para pekerja migran dan diaspora Indonesia di Singapura.
Sementara Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Robikin Emhas. (DAS/SK– BPMI, Setwapres)