Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan surat edaran Bupati Ciamis Nomor : 404/355-Dinkes.1/2020.
Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Virus Covid 19 sebagai darurat kesehatan Global yang sudah menjadi pandemi dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/25/UM tentang penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu dilingkungan Pemerintah daerah Jawa Barat.
Mengacu pada edaran Bupati Ciamis untuk pencegah penyebaran Covid 19 salah satunya adalah liburnya sekolah dan melakukan belajar dirumah,Tidak berkerumun dengan orang banyak, akan tetapi masih adanya Odong – odong yang beroperasi di wilayah ciamis utara Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan kata salah satu warga inisial K Senin(16/03/2020) saat ditemui awak media,”
“Ini kan sekolah diliburkan untuk belajar dirumah dan jangan berkerumun, kok malah jalan – jalan naik odong – odong,”katanya.
Penumpang odong – odong merupakan anak – anak beserta orangtuanya ini sangat riskan dilakukan mengingat situasi dan kondisi saat ini status darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemi.
Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi via telepon selular Kadishub Ciamis Endang Sutrisna menyampaikan, ” odong -odong harus berhenti beroperasi semua, pertama odong-odong itu bukan alat transportasi, kalau pun ada itu di internal dilokasi wisata jadi bukan untuk transportasi antar wilayah, kami akan mencoba dengan organda koordinasi dengan Polres, Polsek akan menertibkan terkait odong odong yang dikhawatirkan dengan situasi status darurat kesehatan Global,”ujarnya.(EDIS RUSMANA)***