oleh

Warga Desa Darul Aman Pertanyakan Realisasi Surat Kesepakatan dan Rekomendasi DPD RI dengan PT.MMJ

Bengkalis, LINTAS PENA

Warga masyarakat Desa Darul Aman di Pulau Rupat mengeluhkan ke pemdes setempat pada 12 Februari 2018 kemarin, terkait dengan surat kesepakatan  dan rekomendasi berdasarkan musyawarah dalam rapat dengar pendapat (RDP)  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) permasalahan lahan antara masyarakat Rupat dengan PT Maritha Makmur Jaya (PT.MMJ) pada hari Kamis 7 Juni 2012, hingga kini tidak terealisasi.

Padahal isi surat kesepakatan dan rekomendasi tersebut sudah sangat jelas, dimana masing masing sepakat sebagai berikut:

1)  PT Maritha Makmur Jaya (PT.MMJ)  telah menyepakatai untuk menyediakan lahan kemitraan seluas    20  persen dari areal izin yang diperoleh pihak perusahaan, sebagai mana peryataan yang telah di sampaikan kepada pihak Pemerintah Kab Bengkalis

2) Selanjutnya kepada pihak pemerintah daerah dan perusahaan dapat secara insentif merealisasikan kesepakatan dan secara bersama melakukan sosialisasi kepada masyarakat

3) Pada masa tersebut dapat dilakukan inventarisasi, verifikasi dan identifikasi masyarakat yang berhak  mendapatkan lahan pola kemitraan oleh Pemerintah Kab Bengkalis untuk di tuangkan dalam Surat Keputusan Bupati.

Bahwa hasil rapat ini bersifat mengikat secara formal kepada pihak terkait untuk dapat di tindak lanjuti sebanagi mesti nya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku paling lambat pada tanggal waktu yang telah di sepakati di atas  dan diawasi oleh DPD RI rekomendasai RDP tindak lanjut aspirasi DPD RI hari Kamis 2 Juni 2012 Jakarta 7 juni ,2012 pihak perwakilan masyarakat Desa Titiakar, Ujung Pasir Anyang   kepala desa, PT.Maritha Makmur Jaya,, Mariya sekalu komisaris, KUD Rupat Jaya Nasir  Saksi – saksi wakil ketua dewan perwakilan daerah DPD RI. Dr. Laode Ida,   anggota DPD RI Daerah Pemilihan Riau Intsiawati Ayus,SH,MH ,  anggota B- 14. Kabagreskrim Kepolisian RI Drs, Sutarman Dirkonflik , , Badan Pertahanan Nasional, Dr. Ronsen Pasaribu R  Asisten 1 Pemkab Bengkalis, Burhannudin, BPKN Kab. Bengkalis, Kepala BPN Kab.Bengkalis Refonis   .

Surat kesepakatan bersama dari pada kesepakatan yang disepakati DPD RI tersebut tidak pernah terwujud,  sehingga masyarakat Pulau Rupat merasa surat kesepakatan tersebut diduga hanya suatu modus.

Kepala Desa Dalur Aman ketika di konfirmasai LINTAS PENA  di kantornya juga membenarkan bahwa surat kesepakatan dewan perwakilan daerah tersebut itu benar Jakarta 7 Juni 2012. ”  seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan “Namun sampai sekarang tidak juga berwujud atau tidak terealiasasi, sehingha masyarakat kita merasa resah, juga sering bertanya – tanya kepastian jua kebenarannya. Kami berharap, DPD RI untuk menindaklanjuti dengan PT MMJ,”ungkap Bram kepala Desa Dalur Aman mewakili warga desanya. (ALAN JERI FANUS)***

 

Komentar