oleh

Warga Desa Muara Dua Pertanyakan Legalitas Koperasi Talang Abadi dan Usaha Siregar

Bengkalis,LINTAS PENA

Seorang tokoh warga masyarakat Desa Muara Dua (Paket 1) Kec.Siak Kecil bernama  Ibrahim

mempertanyakan legalitas (perizinan) usaha Koperasi Talang Abadi (TA) milik Okian yang berkantor di Desa Sungai Linau dan usaha yang dikerjakan Siregar pada lahan perkebunan yang berada di Desa Muara Dua.

“Kami mempertanyakan legalitas usaha Koperasi Talang Abadi yang menguasai lahan perkebunan di Desa Muara Dua. Alasannya, kantor koperasi berada di Desa Sungai  Linau dan Okian sendiri warga Kecamatan Sungai Apit di Kab.Siak Sri Indrapura, tetapi dia menguasai lahan pertanian di desa kami,” jelas Ibrahim.

Ibrahim mengaku kesal, karena Okian selaku pemilik koperasi tersebut sudah 4 kali dipanggil ke kantor Kec.Siak Kecil, tetapi dia tidak datang juga.”Kami mempertanyakan legalitasnya, hingga Okian menguasai lahan perkebunan di Desa Muara Dua, sedangkan lahan yang digarapnya itu sebagian besar milik warga desa dengan bukti surat kepemilikan dari pemerintahan desa,” jelasnya.

Dia sempat menanyakan kepada Ginting, orang kepercayaan Okian selaku pemilik Koperasi Talang Abadi, dan menjelaskan bahwa areal perkebunan miliki Koperasi Talang Abadi  sekitar 600 hektar ditambah dengan areal perkebunan yang dikerjakan Siregar seluas 750 hektar yang berbetasan dengan koperasi dan yang baru dikerjakan sekitar 200 hektar. “Kami juga mempertanyakan legalitas usaha lahan perkebunan yang dikuasai Siregar,”ujarnya.

Padahal, lanjut Ibrahim, lahan warga yang dikuasai Koperasi Talang Abadi milik Okian maupun Siregar sudah menjadi program pemerintah pusat untuk dijadikan cetak sawah besar (CSB) pertanian tanaman padi yang dikelola/digarap oleh warga Desa Muara Dua. “Ingat, warga desa kami sudah memiliki surat surat sah atas kepemilikan lahan perkebunan yang akan dijadikan CSB, dan sudah diketahui pemerintah pusat. Areal ini sudah menjadi program CSB dari pemerintah pusat,”kata tokoh masyarakat ini sambil menunjukan bukti bukti surat bermaterai.

Karena saking marahnya, Ibrahim bersama warga Desa Muara Dua sempat membakar rumah rumah  pekerja di lahan milik Siregar, maksudnya agar areal tersebut jangan digarap lagi oleh Siregar maupun Koperasi Talang Abadi  karena tidak memiliki legalitas.”Saya bersama warga membakar rumah rumah pekerja itu, dengan mengeluarkan barang barang milik pekerja yang tidak bersalah, juga aksi kami disaksikan oleh aparat keamanan dari Koramil. Ini sebagai peringatan kepada Okian maupun Siregar untuk datang ke kantor Kecamatan Siak Kecil dan menjelaskan legalitas usaha mereka,”tuturnya.

Pada saat melakukan aksi membakar rumah pekerja perkebunan, tiba tiba Edi (penjaga kantor Koperasi Talang Abadi) menghampiri Ibrahim dan warga, kemudian ngobrol akrab. “Saya hanya pekerja. Saya tidak tahu banyak soal Koperasi Talang Abadi, hanya saja sepengetahuan saja bahwa koperasi ini berdiri sejak tahun 2013 menguasai lahan 600 hektar,  dan pengawasnya pak Nursam,”pungkas Edi kepada Ibrahim dan warga desa. (M.RITONGA)****

Komentar