JAKARTA — Organisasi Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) kembali bereaksi, saat Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mulai mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan Warung Madura. FMMP melawan akan bentuk Satgas Pengawas Ritel
Reaksi keras itu disampaikan Ketua Umum FMMP, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta merespon statemen Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey yang disampaikan kepada media dimuat di Harian Kompas terkait keberadaan penjualan produk-produk di Warung Kelontong Madura.
Sebagaimana diberitakan media Roy Mandey meminta kepada pemerintah yang intinya memperketat penjualan produk-produk rentan api, seperti Elpiji, bensin eceran dan miras (Minuman Keras) di Warung Madura. Katanya Warung Madura tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dll.
“Aprindo jangan mencari gara-gara. Sebaiknya urus anggotanya sendiri pengusaha ritel modern, jangan mengurusi warung kecil kelontong, apalagi secara khusus menyebut Warung Madura, menjual barang yang dilarang dan melanggar aturan” tegas Jusuf Rizal, tokoh Madura asal Pemekasan memberi tanggapan.
Menurut pria aktivis penggiat anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, apa motif Aprindo mengobok-obok dan mencari-cari kesalahan Warung Madura. Karena yang berjualan Elpiji dan Bensin eceran bukan hanya Warung Madura. Apalagi juga menyebut jual miras segala.
Ia sependapat dengan Roy Mandey, bahwa setiap masyarakat yang berusaha harus patuh pada aturan. Tapi jangan mencari gara-gara dan menyudutkan Warung Madura, seolah-olah Warung Madura telah melakukan pelanggaran hukum dalam berusaha. Gagal larang Warung Madura buka 24 jam, kini pake modus baru.
Jusuf Rizal meminta Roy Mandey jangan hanya bicara menuduh Warung Madura jual miras. Tapi harus menunjukkan di daerah mana Warung Kelontong Madura yang jual miras itu. Sebagai Ketum Aprindo, jangan sampai sebar berita bohong yang merugikan masyarakat Madura yang memiliki usaha kelontong.
“Jika ada pelanggaran hukum dalam berusaha, itu otoritas pemerintah, bukan domain Aprindo. Sebaiknya Roy Mandey urus pengusaha ritelnya, jangan urus warung kelontong yang merupakan UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” papar Jusuf Rizal berang.
Guna merespon sikap Aprindo, FMMP juga akan membentuk Satgas Pengawasan Ritel yang melanggar aturan, baik perizinan, pendirian lokasi maupun jam operasional yang diduga banyak melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Nanti disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi perhatian dan diberi sanksi.
Sebelumnya, Warung Madura oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim melarang Warung Kelontong Madura buka 24 jam. Diduga Sekretaris Kemenkop UKM adalah kroni Aprindo. Kemudian FMMP bereaksi agar Kemenkop UKM jangan jadi jongos Kapitalis. Akhirnya Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki menyebut tidak ada yang dilanggar Warung Madura buka 24 jam. Kini Aprindo pake modus baru, urusi produk yang dijual di Warung Madura.(****
Komentar