Oleh : KRT H. Parno Wibagsa, C.NSP, C.PS (Budayawan, Penulis, Spiritualis, Ketua PAMBIMAYA Jawa Timur )
ZAKAT FITRAH adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Rukun-rukun zakat adalah sebagai berikut: Niat zakat fitrah, yaitu niat untuk membersihkan diri dari kotoran dan dosa dengan membayar zakat fitrah. Terdapat muzakki, yaitu orang yang berzakat. Terdapat mustahiq, yaitu orang yang berhak menerima zakat.
Syarat menunaikan zakat fitrah, Beragama Islam dan Merdeka, Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malam nya.
Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Menyucikan Hati dan Jiwa, Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang dapat membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir dan kecintaan terhadap harta dunia. Dengan berbagi kepada yang lebih membutuhkan, kita dapat merasa lebih bersih dan damai dalam hati.
Secara terperinci bahwa hikmah zakat adalah: a. Menyucikan jiwa manusia dari sifat keji, kikir, pelit, rakus, dan tamak. Zakat bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya karena zakat membersihkan akhlaknya dan menyucikan serta membersihkan jiwanya dari rasa bakhil dan berbagai akhlak tercela.
Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. Jika seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Kedua, merdeka. Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Oleh karena itu, zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Mustahik adalah sebutan untuk orang yang dalam ketentuan agama ditetapkan sebagai penerima atau yang berhak untuk menerima zakat. Muzakki adalah Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat, Berikut Kriterianya. Liputan6.com, Jakarta Muzakki adalah sebutan bagi orang yang dikenai kewajiban membayar zakat.
Seperti yang sudah dijelaskan jika sampai lupa membayar zakat maka itu akan menjadi dosa. Maka dari itu, meminta kepada Allah SWT agar mengampuni dosa-dosa. Karena sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Selanjutnya, segera menunaikan qadha zakat fitrah.
Zakat fitrah gunanya untuk mensucikan diri orang yang berpuasa,sebab selama dalam menjalankan ibadah puasa terkadang secara tak sengaja melakukan perbuatan sia-sia (tak bermanfaat) misalnya berkata-kata yang tak perlu diucapkan.
Waktu yang paling utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri.(***
Komentar