Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 17 Agustus 2026
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
Abstrak
Esai ini adalah sebuah manifesto intelektual yang lahir dari perenungan mendalam tentang nasib ekonomi kerakyatan di tengah krisis konstitusional yang kita alami. Di hari kemerdekaan ke-81 ini, kita dihadapkan pada dua jalan: mempertahankan paradigma konvensional yang telah terbukti gagal, atau melompat ke paradigma koperasi kuantum yang telah dibuktikan oleh CUKK.
Esai ini mengajukan lima argumen utama. Pertama, penghapusan Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tentang koperasi adalah sebuah agnogenesis—rekayasa ketidaktahuan yang disengaja. Ini bukan sekadar kesalahan redaksional, melainkan upaya sistematis untuk memutus mata rantai kesadaran kolektif bangsa tentang ekonomi kerakyatan. Kedua, CUKK—Koperasi Kredit Keling Kumang—adalah bukti hidup bahwa paradigma kuantum bekerja. Dari ruang 4×4 meter dengan 12 orang dan modal Rp 291.000, ia tumbuh menjadi raksasa dengan aset Rp 2,7 triliun dan 232.200 anggota. Rahasianya bukan pada modal material, melainkan pada energi sosial (Q)—kepercayaan, nilai-nilai budaya, gotong royong—dan kelembagaan (Alpha)—tata kelola partisipatif, pendidikan anggota, sistem kepercayaan. CUKK membuktikan bahwa urutan Q → Alpha → M adalah resep yang benar.
Ketiga, KDKMP saat ini sedang terjebak dalam paradigma konvensional yang berpotensi mereproduksi kegagalan KUD. Dari Rp 3 miliar per desa, lebih dari 99 persen dihabiskan untuk modal material—gedung, kendaraan, infrastruktur—sementara alokasi untuk Alpha kurang dari satu persen dan Q hampir nol. Keempat, kritik bahwa Q dan Alpha “tak terukur” dan “menguap” adalah kritik yang keliru. Q dan Alpha dapat diukur dengan indikator perilaku dan kinerja—NPL, partisipasi anggota, frekuensi pertemuan, peningkatan simpanan, kualitas AD/ART, jam pendidikan, unit usaha spin-out. M juga menguap—KUD adalah buktinya. Solusi akuntabilitas sudah ada: kontrak berbasis kinerja, audit independen, pelaporan publik, pendampingan bertahap.
Kelima, esai ini mengajak kita untuk membayangkan 80.000 KDKMP sebagai sistem kehidupan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke—masing-masing dengan akar budaya lokal, pohon koperasi yang sesuai dengan potensi desa, dan ekosistem Pasal 33 yang mengikat seluruh Nusantara. Semua terhubung dalam jejaring pengetahuan dengan Ikopin University sebagai focal point, dan tiga puluh empat universitas sebagai mitra koperasi di setiap provinsi. Tiga tuntutan konstitusional diajukan: revisi alokasi Dana Desa menjadi 68% untuk M, 23,7% untuk Alpha, dan 8,3% untuk Q; libatkan Ikopin University sebagai pusat replikasi CUKK; dan kembalikan Kementerian Koperasi ke Klaster A. Esai ini adalah panggilan untuk memilih: antara kegagalan yang sudah kita kenal, atau kebangkitan yang telah dibuktikan oleh CUKK. Selamat Hari Kemerdekaan ke-81. Mari kita wujudkan imajinasi itu menjadi kenyataan.
Kata Kunci: Agnogenesis, Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Kuantum, CUKK, KDKMP, Ekonomi Kerakyatan
I. Membayangkan yang Tak Pernah Dibayangkan Bangsa Lain
Bayangkan. Pada suatu pagi di tahun 2045, ketika Indonesia genap berusia seratus tahun, seorang pengelana asing terbang melintasi Nusantara. Dari jendela pesawatnya, ia melihat cahaya-cahaya kecil yang menyala di setiap desa, dari ujung barat Aceh hingga timur Merauke. Bukan cahaya listrik biasa—itu adalah cahaya kehidupan ekonomi yang berdenyut di 80.000 titik di seluruh kepulauan. Ia turun di sebuah desa di lereng Merapi, dan menemukan sebuah bangunan sederhana dengan papan nama: Koperasi Desa Merah Putih. Di dalamnya, para petani sayur duduk melingkar, membahas harga cabai dan rencana panen minggu depan. Mereka bukan sekadar petani—mereka adalah pemilik koperasi, pengambil keputusan, dan penentu nasib ekonomi mereka sendiri.
Pengelana itu melanjutkan perjalanan ke pedalaman Kalimantan. Di sebuah desa Dayak, ia menemukan KDKMP yang berbeda. Bangunannya berbentuk rumah panjang, mencerminkan arsitektur tradisional. Di dalamnya, para anggota duduk di lantai anyaman, memegang anyaman sebagai simbol persatuan. Mereka tidak berbicara tentang laba rugi dalam bahasa akuntansi; mereka berbicara tentang ugahari—hidup secukupnya, tidak serakah, tidak berlebihan. Namun di balik kesederhanaan itu, sistem simpan-pinjam mereka berjalan dengan rasio pinjaman bermasalah di bawah dua persen, lebih rendah daripada bank mana pun di Jakarta.
Ia terbang ke Papua. Di sebuah desa di Lembah Baliem, KDKMP berdiri di tengah ladang ubi jalar. Para ibu-ibu dengan noken di kepala membawa hasil panen untuk disetorkan ke lumbung koperasi. Di sana, sistem barter dan simpanan berjalan dalam harmoni dengan adat istiadat setempat. Koperasi bukanlah institusi asing yang datang dari Jakarta; ia adalah perpanjangan dari noken—anyaman yang melambangkan musyawarah dan persatuan.
Pengelana itu tercengang. Ia telah mengunjungi banyak negara, melihat berbagai model koperasi di Eropa, Amerika, dan Jepang. Namun ia belum pernah melihat sesuatu seperti ini: sebuah ekosistem ekonomi yang tersebar di 17.000 pulau, dihidupi oleh lebih dari 1.300 suku bangsa, masing-masing dengan wajahnya sendiri, namun semuanya terikat oleh satu ruh yang sama.
Ia bertanya kepada seorang tetua di Desa Wae Rebo, Flores: “Bagaimana ini bisa terjadi? Bagaimana koperasi-koperasi ini bisa tumbuh di setiap desa dengan bentuk yang berbeda-beda, tetapi tetap menjadi satu gerakan?”
Sang tetua tersenyum. “Karena kami tidak membangun koperasi. Kami menghidupkan apa yang sudah ada. Di sini, akarnya adalah budaya kami. Pohonnya adalah usaha bersama. Dan ekosistemnya adalah Pasal 33.”
Pengelana itu mencatat dalam buku hariannya: “Di negara ini, saya menyaksikan sesuatu yang tidak pernah dibayangkan oleh bangsa lain. Sebuah peradaban ekonomi yang tumbuh bukan dari modal asing atau instruksi pemerintah, tetapi dari nilai-nilai yang telah hidup selama ribuan tahun. Inilah kemerdekaan ekonomi yang sesungguhnya.”
II. Akar: Budaya dan Kearifan Lokal sebagai Sumberdaya
Imajinasi di atas bukanlah utopia. Ia adalah proyeksi dari sebuah pilihan—pilihan untuk membangun KDKMP sebagai sistem kehidupan, bukan sebagai proyek pemerintah. Dan sistem kehidupan itu dimulai dari akarnya: budaya dan kearifan lokal.
Di setiap desa di Nusantara, telah lama hidup energi sosial—Q—yang jika diaktifkan dapat menjadi fondasi koperasi yang kokoh. Energi itu memiliki nama yang berbeda-beda, tetapi ruhnya sama: kekeluargaan dan kebersamaan.
Di Aceh, ia bernama meunasah—pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang menjadi ruang musyawarah. Di Tanah Batak, ia bernama dalihan natolu—sistem kekerabatan yang mengikat tiga tungku: hula-hula, dongan sabutuha, dan boru. Di Minangkabau, ia bernama adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah—fondasi filosofis yang mengajarkan keseimbangan antara adat, agama, dan alam. Di Jawa, ia bernama gotong royong—kerja sama yang telah menghidupi desa-desa selama berabad-abad. Di Bali, ia bernama subak—sistem irigasi yang telah ribuan tahun mengajarkan demokrasi air. Di Madura, ia bernama sambatan—kerja sama dalam bercocok tanam. Di Kalimantan, ia bernama ijin—musyawarah untuk mencapai konsensus. Di Sulawesi, ia bernama mapalus—kerja sama dalam ladang dan kebun. Di Maluku, ia bernama matahen—saling membantu dalam suka dan duka. Di Papua, ia bernama noken—anyaman yang melambangkan persatuan, tempat segala keputusan dibicarakan bersama.
KDKMP tidak menggantikan energi-energi ini. Ia menghidupkannya. Ia menjadi wadah baru bagi energi lama yang telah terbukti mampu menjaga harmoni komunitas selama berabad-abad. Inilah yang membedakan KDKMP dari KUD. KUD datang dengan template seragam, dengan aturan dari Jakarta, dengan bangunan yang sama dari Sabang sampai Merauke. KDKMP datang dengan menghidupkan apa yang sudah ada. Ia adalah replikasi CUKK—yang lahir dari rumah panjang Dayak, dari nilai ugahari, dari kepercayaan komunitas yang lebih kuat dari agunan bank.
III. Pohon: Koperasi sebagai Usaha Bersama
Jika akar adalah budaya, maka pohon adalah koperasi itu sendiri—usaha bersama yang menghimpun energi sosial menjadi kekuatan ekonomi. Pohon ini tidak tumbuh seragam; ia memiliki banyak cabang, sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap desa.
Di desa pertanian, KDKMP menjadi lumbung pangan dan offtaker hasil panen. Petani tidak lagi bergantung pada tengkulak yang menentukan harga seenaknya. Mereka memiliki kekuatan tawar kolektif. Di desa nelayan, KDKMP menjadi pemasok es, bahan bakar, dan peralatan tangkap, serta pemasar hasil laut. Nelayan tidak lagi terjebak dalam jeratan utang kepada pemodal. Di desa perajin, KDKMP menjadi pusat pemasaran produk kerajinan, menghubungkan pengrajin dengan pasar yang lebih luas. Di desa wisata, KDKMP menjadi pengelola homestay, pemandu wisata, dan penjaga kelestarian lingkungan. Di desa perkotaan, KDKMP menjadi koperasi simpan-pinjam yang melayani pekerja informal, pedagang kaki lima, dan ibu rumah tangga.
Setiap KDKMP adalah sebuah ekosistem mini—sebuah sistem kehidupan yang memiliki mata pencaharian, aturan main, dan mekanisme penyelesaian sengketa sendiri. Ia hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan kebutuhan komunitasnya. Ia tidak mati ketika subsidi dicabut, karena ia tidak bergantung pada subsidi. Ia mandiri, karena ia lahir dari energi sosial yang sudah ada.
IV. Ekosistem: Pasal 33 sebagai Energi Konstitusional
Di atas semua akar dan pohon itu, ada satu ekosistem yang lebih besar yang mengikat seluruh Nusantara: Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini bukan sekadar teks hukum. Ia adalah energi konstitusional—sebuah medan kesadaran kolektif yang mengikat seluruh Indonesia dalam satu visi ekonomi.
Ketika Bung Hatta menuliskan bahwa “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi,” beliau tidak sedang membuat aturan. Beliau sedang meletakkan sebuah frekuensi—sebuah getaran yang jika dihidupkan akan membuat seluruh sistem ekonomi beresonansi dalam harmoni. Penghapusan Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) adalah upaya untuk mematikan frekuensi itu. Namun, seperti prinsip kuantum bahwa energi tidak bisa dimusnahkan—hanya berubah bentuk—energi konstitusional itu tetap hidup. Ia tetap mengalir di setiap desa yang merindukan keadilan. Ia tetap bergema di setiap komunitas yang menolak dimarginalkan. Dan sekarang, melalui KDKMP, ia mendapatkan bentuk baru.
KDKMP adalah implementasi Pasal 33 yang konkret, teritorial, dan membumi. Ia mengubah energi konstitusional menjadi gerakan nyata, dari desa ke desa, dari pulau ke pulau. Ia adalah jawaban atas agnogenesis: meskipun penjelasan dihapus dari teks, ruhnya tetap hidup dalam praktik. Dan dalam imajinasi kita tentang 80.000 KDKMP yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, Pasal 33 bukan lagi sekadar pasal dalam dokumen; ia adalah jiwa yang menghidupi setiap desa.
V. Dua Paradigma: Perjalanan Menuju Imajinasi
Namun, imajinasi itu tidak akan menjadi kenyataan jika kita terus membangun KDKMP dengan paradigma yang keliru. Ada dua jalan menuju 2045. Dua cara berpikir. Dua filosofi yang saling bertentangan.
Paradigma Konvensional: Jalan Kegagalan yang Sudah Dikenal
Paradigma konvensional memulai segalanya dari modal material. Ia bertitik tolak pada uang, gedung, dan infrastruktur. Instruksi turun dari Jakarta, template seragam disebarkan ke seluruh desa. Filosofinya sederhana: “Beri uang dan bangunan, maka koperasi akan tumbuh.” Masyarakat ditempatkan sebagai penerima pasif, AD/ART diberikan dalam bentuk baku, dan keberhasilan diukur dari berapa banyak unit yang berdiri, berapa gedung yang terbangun, berapa kendaraan yang terdistribusi. Pendekatan ini adalah reproduksi dari model KUD yang telah kita kenal—dan yang telah kita saksikan kegagalannya secara massal.
KDKMP saat ini, dengan segala data yang ada, sedang berjalan di jalan ini. Dari Rp 3 miliar per desa, lebih dari 99 persen dihabiskan untuk modal material—pembangunan gerai fisik, mobil pikap, truk, sepeda motor roda tiga, sistem POS, CCTV, AC, dan dua puluh enam poin sarana prasarana lainnya. Alokasi untuk kelembagaan—Alpha—kurang dari satu persen. Alokasi untuk energi sosial—Q—hampir nol. Ini adalah reproduksi kegagalan KUD: modal besar dari atas, infrastruktur fisik yang mengesankan, tanpa fondasi kepercayaan dan tata kelola yang partisipatif.
Paradigma Koperasi Kuantum: Jalan Menuju Imajinasi
Paradigma Koperasi Kuantum berjalan dari arah yang berlawanan. Ia memulai dari energi sosial—dari kepercayaan, dari nilai-nilai budaya yang telah berabad-abad menghidupi komunitas. Ia bertanya: apa yang sudah ada di desa ini? Apa modal sosial yang sudah hidup? Dari sana, ia membangun kelembagaan yang partisipatif—AD/ART yang dirancang bersama, sistem tata kelola yang lahir dari musyawarah, pendidikan koperasi yang berkelanjutan. Baru setelah fondasi sosial dan kelembagaan kokoh, modal material masuk sebagai yang mengisi terakhir.
Filosofinya: “Bangun kepercayaan dan kelembagaan dulu, maka modal akan mengikuti.” Masyarakat adalah subjek aktif, pemilik koperasi, pengamat sekaligus partisipan yang membentuk realitas ekonominya sendiri. Koperasi dipandang bukan sebagai mesin ekonomi, melainkan sebagai sistem kehidupan—organisme yang tumbuh, bernapas, dan berkembang. Ia memiliki jiwa, dan jiwa itu adalah medan kesadaran kolektif yang terikat dalam jaringan kepercayaan.
Inilah paradigma yang telah dibuktikan oleh CUKK—Koperasi Kredit Keling Kumang. Dari ruang 4×4 meter dengan 12 orang dan modal Rp 291.000, ia tumbuh menjadi raksasa dengan aset Rp 2,7 triliun dan 232.200 anggota. Ia bertahan di tengah krisis moneter, konflik sosial, dan pandemi. Ia adalah bukti bahwa Q dulu, Alpha, lalu M—adalah resep yang benar.
VI. Menjawab Kritik: Mengukur yang Tak Terukur
Namun, ketika kita mengusulkan untuk mengalokasikan dana bagi Q dan Alpha, kritik selalu muncul: “Biaya Q dan Alpha hasilnya tak terukur, ia menguap diambil para pelatih dan sistem pelatihan saja. Sedangkan membangun M semuanya terukur: bangunan, fasilitas, dll nyata.”
Kritik ini harus dijawab dengan kepala dingin dan data.
Pertama, kita akui kekhawatiran itu sah. Pengalaman Indonesia dengan program pelatihan dan pendampingan memang sering mengecewakan. Anggaran menguap. Pelatihan menjadi seremoni. Pendamping datang sekali, lalu hilang. Inilah sebabnya M terasa lebih “aman” bagi birokrat. Namun, logika proyek adalah logika yang telah gagal membangun koperasi. KUD adalah buktinya: miliaran rupiah untuk gedung, kendaraan, dan infrastruktur—semua “terukur”—tetapi koperasi mati. Bangunan tanpa jiwa adalah kuburan.
Kedua, Q dan Alpha sebenarnya dapat diukur. Bukan dengan meter persegi, tetapi dengan indikator perilaku dan kinerja. Energi sosial dapat diukur dari tingkat kepercayaan yang tercermin dalam rasio pinjaman bermasalah yang rendah, dari frekuensi pertemuan anggota yang rutin, dari partisipasi dalam Rapat Anggota Tahunan yang tinggi, dari peningkatan simpanan sukarela, dari pertambahan anggota baru, dari tingkat kepatuhan pada aturan bersama, dan dari internalisasi nilai-nilai budaya yang terlihat dalam perilaku sehari-hari.
Kelembagaan dapat diukur dari kualitas AD/ART yang partisipatif, dari ketepatan pembukuan, dari rasio biaya operasional yang sehat, dari jam pendidikan anggota, dari jumlah unit usaha spin-out, dan dari kualitas pengawas internal. Semua indikator ini terukur, dapat diaudit, dan bahkan lebih mudah diaudit daripada mark-up harga pembangunan gedung.
Ketiga, M juga bisa menguap. KUD era Orde Baru menerima triliunan rupiah untuk gedung-gedung megah, kendaraan operasional, dan mesin-mesin pertanian. Di mana semua itu sekarang? Gedung-gedung terbengkalai, kendaraan dijual gelap, mesin-mesin berkarat. M menguap dalam bentuk korupsi mark-up harga, malfungsi bangunan, ketidakgunaan fasilitas, dan kerusakan akibat tidak ada perawatan. M tidak otomatis aman hanya karena ia fisik. Ia sama berisikonya dengan Q dan Alpha—bahkan lebih berisiko karena nilainya lebih besar dan lebih mudah dikorupsi.
Keempat, CUKK adalah bukti nyata bahwa Q dan Alpha terukur dan menghasilkan M. Setiap indikator Q dan Alpha di CUKK tercatat, diaudit, dan diverifikasi. Tidak ada yang menguap. Semua menghasilkan M yang nyata.
Kelima, solusi akuntabilitas sudah ada: kontrak berbasis kinerja, audit independen berkala, pelaporan publik, dan pendampingan bertahap dengan milestone yang jelas. Jika kita tidak berani mengukur Q dan Alpha, kita tidak akan pernah bisa membangun koperasi yang kuat. Kita akan terus membangun monumen-monumen fisik yang kosong.
VII. Menghitung Lompatan: Dari 12 Orang ke 80.000 Desa
Jika kita memilih paradigma kuantum, berapa investasi yang diperlukan? Saat ini, setiap KDKMP menerima Rp 3 miliar—semua untuk M. Jika kita mengubah komposisi menjadi 68 persen M, 23,7 persen Alpha, dan 8,3 persen Q, maka untuk 40.040 KDKMP (asumsi 50 persen dari total yang didampingi secara serius), kita memerlukan investasi Q dan Alpha sebesar Rp 64,4 triliun—Rp 22 triliun untuk Q dan Rp 42,4 triliun untuk Alpha.
Ini adalah investasi, bukan biaya. Dengan investasi ini, setiap KDKMP memiliki potensi untuk mencapai aset Rp 2,7 triliun pada 2045—sama dengan pencapaian CUKK pada Juli 2026. Jika 40.040 KDKMP mencapai level itu, total aset yang tercipta adalah Rp 108 triliun (dengan pertumbuhan 0 persen) hingga Rp 661 triliun (dengan pertumbuhan 10 persen per tahun). Ini adalah pengembalian 2 hingga 10 kali lipat dari investasi. Lebih dari itu, 23 hingga 57 juta anggota koperasi akan terlibat—30 hingga 70 persen dari angkatan kerja Indonesia. Kemiskinan ekstrem dapat dihapuskan. Kedaulatan pangan dan energi terwujud. Dan koperasi benar-benar menjadi soko guru perekonomian.
VIII. Jejaring Universitas: Menghidupkan Ekosistem Pengetahuan
Imajinasi tentang 80.000 KDKMP sebagai sistem kehidupan tidak akan terwujud tanpa ekosistem pengetahuan yang mendukungnya. Di sinilah peran universitas menjadi krusial.
Di setiap provinsi, berdiri Pusat Studi Koperasi Kuantum—sebuah lembaga yang mengkaji energi sosial lokal, mendokumentasikan nilai-nilai budaya, dan menerjemahkannya ke dalam model-model koperasi yang sesuai. Di Aceh, pusat studi itu menggali nilai meunasah. Di Sumatera Utara, ia mendokumentasikan dalihan natolu. Di Minangkabau, ia merangkul adat basandi syarak. Di Bali, ia belajar dari subak. Di Papua, ia menghidupkan noken. Semua pusat studi ini terhubung dalam sebuah jejaring pengetahuan.
Dan di pusat jejaring itu, sebagai focal point, berdiri Universitas Koperasi Indonesia di Sumedang, Jawa Barat. Ikopin University bukan lagi sekadar universitas. Ia adalah focal point dari kebangkitan koperasi kuantum Indonesia. Ia menjadi tempat pelatihan ribuan pendamping yang memahami Q lokal dan Alpha partisipatif; pusat riset replikasi model CUKK untuk konteks-konteks lain; pengembang kurikulum koperasi kuantum yang mengajarkan filsafat, budaya, dan spiritualitas koperasi; serta arsitek platform digital yang menghubungkan semua pusat studi di tiga puluh empat provinsi.
Ikopin University lahir dari Kongres Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1947 di Tasikmalaya dan ditegaskan kembali pada Kongres tahun 1953 di Bandung. Di tahun yang sama dengan agresi militer dan perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan, para pendiri koperasi sudah berpikir jauh ke depan: bahwa gerakan koperasi membutuhkan kader-kader terdidik. Kini, di tahun 2026, amanat itu diwariskan kepada kita. Ikopin University harus menjadi benteng terakhir yang menjaga ruh koperasi tetap hidup di tengah badai agnogenesis.
IX. Tiga Tuntutan Konstitusional
Jika imajinasi tentang 80.000 KDKMP sebagai sistem kehidupan ingin menjadi kenyataan, ada tiga tuntutan yang harus diperjuangkan:
Pertama, revisi alokasi Dana Desa. Ubah komposisi dari 100 persen untuk M menjadi 68 persen, 23,7 persen untuk Alpha, dan 8,3 persen untuk Q. Ini berarti mengalokasikan Rp 64,4 triliun untuk Q dan Alpha selama tiga sampai lima tahun pertama.
Kedua, libatkan Universitas Koperasi Indonesia sebagai pusat replikasi. Ikopin University harus menjadi focal point yang merancang kurikulum Q dan Alpha, melatih para pendamping, dan memastikan replikasi CUKK berjalan dengan benar di seluruh Nusantara.
Ketiga, posisikan Kementerian Koperasi dalam Klaster A. Saat ini, Kementerian Koperasi berada di Kelompok III—kementerian yang tidak disebutkan secara langsung dalam UUD 1945. Padahal, Pasal 33 justru menyebut koperasi secara fundamental sebagai soko guru perekonomian. Sudah saatnya kementerian ini naik kelas, diakui sebagai amanat konstitusional yang setara dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pertahanan.
X. Penutup: Dari Imajinasi Menuju Kenyataan
Imajinasi yang kita bangun dalam esai ini—tentang 80.000 KDKMP yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, masing-masing dengan wajah budayanya sendiri, namun semuanya terikat oleh ruh Pasal 33 yang sama—adalah imajinasi yang feasible. Ia adalah proyeksi dari sebuah pilihan: pilihan untuk membangun KDKMP sebagai sistem kehidupan, bukan sebagai proyek pemerintah atau hanya sebagai badan usaha.
Kita bisa memilih skenario konvensional: KDKMP sebagai proyek birokrasi dengan template seragam, dengan dana yang habis untuk gedung dan bukan untuk jiwa, dengan kegagalan massal yang akan menjadi senjata bagi kaum neoliberal untuk berkata: “Koperasi tidak bekerja.” Dalam skenario ini, dari 40.040 KDKMP yang didanai, hanya 2.002 yang akan bertahan. Sebanyak 38.038 akan mati—miliaran rupiah hilang, dan potensi aset sebesar Rp 102.7 triliun sirna.
Atau kita bisa memilih skenario kuantum: KDKMP sebagai sistem kehidupan, dimulai dari Q di setiap desa, difasilitasi oleh Alpha yang partisipatif, dan didukung oleh M yang tepat waktu. Skenario di mana Ikopin University menjadi focal point dari seluruh sistem, di mana tiga puluh empat universitas menjadi mitra bersama, di mana setiap desa dari Aceh hingga Papua menjadi laboratorium hidup ekonomi kerakyatan. Dalam skenario ini, 40.040 KDKMP dapat mencapai aset Rp108 hingga Rp 661 triliun pada 2045, dengan 23 hingga 57 juta anggota—tiga puluh hingga tujuh puluh persen dari angkatan kerja Indonesia.
CUKK telah membuktikan bahwa jalan ini nyata. Dari ruang 4×4 meter dengan 12 orang dan modal Rp 291.000, ia tumbuh menjadi raksasa dengan aset Rp 2,54 triliun dan 232.200 anggota. Ia bertahan di tengah krisis moneter, konflik sosial, dan pandemi. Ia adalah bukti bahwa Q dulu, Alpha, lalu M—adalah resep yang benar. Sekarang, saatnya 80.000 desa mengikuti jejak itu.
Saatnya Universitas Koperasi Indonesia menjadi focal point kebangkitan. Saatnya Pasal 33 hidup kembali—bukan di atas kertas, tetapi di setiap desa, di setiap koperasi, di setiap hati rakyat Indonesia.
Selamat Hari Kemerdekaan ke-81. Mari kita wujudkan imajinasi itu menjadi kenyataan.
Mengutip ruh dari semua yang diam, dan berseru bagi mereka yang telah diamankan oleh waktu.
