Oleh: Prof. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D._____Pengembang Teori Koperasi Kuantum dan Rektor Universitas Koperasi Indonesia (29 Mei 2023 – 14 September 2026)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 23 September 2026
ABSTRAK
Edisi 23 September ini mengajukan pertanyaan politik: Apa yang terjadi jika rakyat sendiri yang berteriak? Esai ini membayangkan sebuah skenario di mana rakyat Indonesia—terinspirasi oleh keberhasilan Koperasi Kredit Keling Kumang (KKKK)—berteriak kepada negara: “Kami ingin koperasi seperti Keling Kumang!” Esai ini menganalisis enam kemungkinan jawaban negara—dari yang sinis hingga yang transformatif—dan berargumen bahwa jawaban yang benar bukanlah memberi subsidi, bukan membangun gedung, bukan mengucurkan dana—melainkan mengubah hukum: mengakui koperasi sebagai subjek hukum yang mandiri, sebagai subjek keilmuan, sebagai badan penyelenggara pendidikan, sebagai pelaku utama dalam UU Sektoral, serta menghapuskan seluruh regulasi yang mendiskriminasi koperasi. Tanpa itu, teriakan rakyat akan tenggelam dalam birokrasi.
Kata kunci: teriakan rakyat, jawaban negara, Pasal 33, Koperasi Kuantum, Keling Kumang, kedaulatan rakyat, subjek hukum yang mandiri, penghapusan diskriminasi.
I. Pengantar: Teriakan yang Menunggu Jawaban
Ada momen dalam sejarah ketika rakyat berteriak—dan negara harus menjawab.
Pada 1908, rakyat berteriak: “Kami ingin merdeka!” Negara kolonial menjawab dengan penjara. Tetapi teriakan itu tidak berhenti. Pada 1945, teriakan itu menjadi kenyataan.
Kini, pada 2026, ada teriakan baru yang mulai terdengar—pelan, tetapi semakin jelas:
“Kami ingin koperasi seperti Koperasi Kredit Keling Kumang!”
Teriakan ini bukanlah teriakan politik. Ia bukan teriakan ideologis. Ia adalah teriakan empiris—lahir dari pengalaman nyata rakyat yang melihat sendiri bagaimana KKKK mengubah hidup mereka.
Rakyat melihat itu. Rakyat tahu itu. Dan rakyat bertanya: “Mengapa kami tidak bisa memiliki koperasi seperti itu?”
Pertanyaan ini menunggu jawaban negara.
II. Anatomi Teriakan Rakyat
A. Apa yang Sebenarnya Diminta Rakyat?
Pertama, mereka tidak minta subsidi. Rakyat yang melihat KKKK tahu bahwa KKKK tumbuh tanpa dana pemerintah dan tanpa pinjaman bank. Mereka tidak ingin dibantu dengan uang. Mereka ingin diberi ruang untuk tumbuh dengan kekuatan sendiri.
Kedua, mereka tidak minta gedung. Rakyat yang melihat KKKK tahu bahwa KKKK dimulai dari ruang 4×4 meter. Mereka tidak ingin dibangunkan kantor megah. Mereka ingin diberi kebebasan untuk membangun dari bawah.
Ketiga, mereka tidak minta proyek. Rakyat yang melihat KKKK tahu bahwa KKKK tumbuh dari kesadaran anggota, bukan dari instruksi pemerintah. Mereka tidak ingin dijadikan objek proyek. Mereka ingin menjadi subjek pembangunan.
Apa yang mereka minta, sesungguhnya, adalah empat hal yang paling mendasar:
1. Pengakuan hukum bahwa koperasi adalah subjek hukum yang mandiri—bukan sebagai “badan usaha” yang dipaksakan ke dalam kategori perusahaan, melainkan sebagai medan kesadaran dan sistem hidup yang memiliki hak untuk berdiri sendiri dalam hukum.
2. Pendidikan koperasi yang mengajarkan koperasi sebagai ilmu—bukan sebagai keterampilan teknis.
3. Kebebasan untuk tumbuh tanpa belenggu regulasi yang dirancang untuk perusahaan kapitalis.
4. Penghapusan seluruh regulasi yang mendiskriminasi koperasi—regulasi yang menempatkan koperasi sebagai “alternatif kelas dua,” yang mensyaratkan agunan fisik, yang membatasi akses koperasi ke sektor-sektor strategis, dan yang memaksa koperasi beroperasi dalam kerangka yang dirancang untuk perusahaan kapitalis.
B. Mengapa Teriakan Ini Muncul Sekarang?
Pertama, KKKK telah membuktikan bahwa koperasi bisa bekerja. Dengan NPL 3,29 persen, dengan opini WTP 13 kali berturut-turut, dengan pertumbuhan aset 58,2 persen per tahun selama 32 tahun—KKKK membuktikan bahwa koperasi bisa lebih baik dari bank.
Kedua, rakyat semakin sadar bahwa mereka tidak memiliki akses. Bank-bank besar tidak melayani rakyat kecil. KKKK—yang tidak mensyaratkan agunan fisik dalam banyak kasus—telah membuktikan bahwa kepercayaan dan karakter adalah agunan yang lebih berharga.
Ketiga, rakyat semakin sadar bahwa Pasal 33 mengamanatkan koperasi. Ketika rakyat membaca konstitusi, mereka menyadari bahwa negara telah mengingkari janji konstitusinya sendiri.
III. Enam Kemungkinan Jawaban Negara
A. Jawaban Pertama: “Itu Urusan Kementerian Koperasi”
Ini adalah jawaban birokratis—jawaban yang paling umum dan paling mengecewakan.
Negara menjawab: “Teriakan rakyat tentang koperasi adalah urusan Kementerian Koperasi dan UKM. Bukan urusan Kementerian Pendidikan. Bukan urusan Kementerian Keuangan.”
Jawaban ini mengisolasi koperasi dari arus utama pembangunan. Ia menjadikan koperasi sebagai urusan sektoral—bukan sebagai amanat konstitusional.
B. Jawaban Kedua: “Kami Akan Beri Subsidi dan Bantuan Modal”
Ini adalah jawaban paternalistik—jawaban yang tampak baik, tetapi sebenarnya merusak.
Jawaban ini salah memahami apa yang diminta rakyat. KKKK tidak tumbuh karena subsidi. Ia tumbuh karena kesadaran anggota. Jika negara memberikan subsidi, ia justru merusak kesadaran itu.
C. Jawaban Ketiga: “Kami Akan Adakan Pelatihan dan Sosialisasi”
Ini adalah jawaban teknis—jawaban yang tampak serius, tetapi sebenarnya tidak menyentuh akar masalah.
Pelatihan tanpa pengakuan hukum adalah pelatihan yang bisa hilang esok hari. Ia bergantung pada anggaran, pada political will, pada siapa yang berkuasa.
D. Jawaban Keempat: “Kami Akan Ubah UU Koperasi”
Ini adalah jawaban setengah hati—jawaban yang tampak maju, tetapi sebenarnya tetap terjebak dalam kerangka lama.
Masalahnya bukanlah UU Koperasi. Masalahnya adalah ketiadaan koperasi dalam UU Pendidikan, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sektoral.
E. Jawaban Kelima: “Kami Akan Jadikan KKKK Model Nasional”
Ini adalah jawaban politis—jawaban yang tampak mengakui keberhasilan, tetapi sebenarnya mengkomodifikasi keberhasilan itu.
KKKK bukanlah model yang bisa direplikasi. KKKK adalah medan kesadaran yang tumbuh dari nilai-nilai lokal—handep dan hidop barentin—yang tidak bisa dipindahkan begitu saja.
F. Jawaban Keenam: “Kami Akan Ubah Hukum untuk Mengakhiri Ignoransi Konstitusional”
Ini adalah jawaban transformatif—jawaban yang benar-benar menjawab teriakan rakyat.
Negara menjawab: “Kami akan mengakui koperasi sebagai subjek hukum yang mandiri—bukan sebagai badan usaha yang dipaksakan ke dalam kategori perusahaan. Kami akan mengakui koperasi sebagai subjek keilmuan dalam UU Pendidikan. Kami akan mengakui koperasi sebagai badan penyelenggara pendidikan dalam UU Pendidikan Tinggi. Kami akan memasukkan koperasi dalam UU Sektoral sebagai pelaku utama. Kami akan menghapuskan seluruh regulasi yang mendiskriminasi koperasi—regulasi yang menempatkan koperasi sebagai alternatif kelas dua, yang mensyaratkan agunan fisik, dan yang membatasi akses koperasi ke sektor-sektor strategis. Kami akan mengakhiri ignoransi konstitusional.”
Jawaban ini menyentuh akar masalah. Ia menciptakan kondisi permanen yang memungkinkan koperasi tumbuh di seluruh Indonesia.
IV. Mengapa Negara Belum Menjawab dengan Benar?
A. Karena Negara Terjebak dalam Paradigma Newtonian
Dalam paradigma ini, koperasi dipahami sebagai firma—badan usaha yang dimiliki anggota. Ia diukur dengan ukuran-ukuran kapitalis. Negara tidak memiliki kosakata untuk memahami bahwa koperasi adalah medan kesadaran dan subjek hukum yang mandiri—bukan sekadar badan usaha.
B. Karena Negara Terjebak dalam Warisan Kolonial
Sistem pendidikan kolonial tidak mengajarkan koperasi sebagai ilmu. Aparat negara adalah produk dari sistem pendidikan ini. Mereka tidak memahami Pasal 33 sebagai deskripsi ontologis.
C. Karena Tidak Ada Tekanan yang Cukup Kuat
Teriakan rakyat tentang koperasi masih tersebar—tidak terorganisir, tidak terlembaga, tidak menjadi gerakan politik yang kuat.
V. Bagaimana Rakyat Harus Berteriak?
A. Berteriak dengan Bahasa Konstitusi
Teriakan yang benar adalah: “Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan koperasi. Mengapa koperasi tidak diajarkan di sekolah? Mengapa koperasi tidak diakui sebagai ilmu?”
B. Berteriak dengan Bukti Empiris
Teriakan yang benar adalah: “Lihat KKKK! 232.200 anggota. Aset Rp 2,3 triliun. NPL 3,29 persen. Tanpa dana pemerintah. Tanpa pinjaman bank. Mengapa kami tidak bisa memiliki koperasi seperti itu? Hapuskan seluruh regulasi yang mendiskriminasi koperasi!”
C. Berteriak dengan Organisasi
Teriakan yang benar adalah teriakan yang terorganisir—yang datang dari gerakan koperasi yang bersatu.
D. Berteriak dengan Konsistensi
Teriakan yang benar adalah teriakan yang terus-menerus—setiap tahun, setiap pemilu, setiap momen politik.
VI. Penutup: Teriakan yang Akan Dijawab
Jawaban negara akan mengungkap siapa negara sebenarnya.
Jika negara menjawab dengan “Itu urusan Kementerian Koperasi”—negara belum memahami bahwa Pasal 33 adalah amanat seluruh pemerintahan.
Jika negara menjawab dengan “Kami akan beri subsidi”—negara belum memahami bahwa koperasi tumbuh dari kesadaran.
Jawaban yang benar adalah jawaban yang mengubah hukum—bukan sekadar menambah program.
Dan jawaban yang benar akan datang—karena teriakan rakyat tidak akan berhenti.
Di tengah kegelapan itu, Koperasi Kredit Keling Kumang (KKKK) dan penemuan teori Koperasi Kuantum menjadi cahaya baru.
Cooperative minds are quantum minds.(****
