oleh

Bupati Cilacap: “Sinergitas Aparatur Pemerintah Desa dengan BPD Wujudkan Pemerintahan Desa yang Akuntabel”

Cilacap, LINTAS PENA

Untuk menyikapi berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru ditetapkan, Pemkab Cilacap dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan sosialisasi Perda tersebut pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kegiatan yang digelar di Fave hotel pada hari Selasa (30/7) tersebut diikuti oleh seluruh Camat atau yang mewakili dan kepala desa di Kabupaten Cilacap. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan pengetahuan, wawasan dan dapat menghasilkan kesamaan pemahaman dalam menyikapi berlakunya Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2019 tentang BPD yang baru ditetapkan.

Bupati Cilacap dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga upaya untuk memperkuat pemerintahan desa adalah langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Upaya untuk memperkuat pemerintahan desa adalah dengan mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari dengan memberikan pencerahan hukum kepada aparatur pemerintah desa,” kata Bupati.

Menurut Bupati, dengan pemahaman hukum yang baik dari kepala desa dan aparatnya, akan mempengaruhi kecermatan dan ketepatan pengambilan keputusan serta kebijakan yang diambil. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir adanya kemungkinan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa

“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan akuntabel, maka harus didukung juga dengan sinergitas aparatur pemerintah desa dengan BPD,” lanjut Bupati.

Perda BPD dibuat berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sesuai dengan pasal 55 UU tersebut ditegaskan bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Untuk itu, BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Selain itu BPD juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Disamping itu, anggota BPD juga wajib menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Dari ketentuan tersebut tugas maupun fungsi BPD sangat berat, karena disamping harus mampu membangun kemitraan yang baik dengan kepala desa, juga harus dapat manampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan wewenang, hak dan kewajiban BPD.

Bupati berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat dipahami sebaik mungkin, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada salah persepsi yang dapat mengganggu kelancaran tugas aparatur desa dan BPD.

“Saya berharap agar saudara dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya, memahami seluruh materi dari para narasumber dan apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dan perlu didiskusikan, agar tidak segan-segan untuk ditanyakan dalam forum ini,” pungkasnya.(HMS/ H.ARIYANTO/ RAMA PUTRA)***

Komentar