Kuningan, LINTAS PENA. Bupati Kuningan H.Acep Purnama,SH,MH menyampaikan, ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL. “Dengan adanya Sertifikat ini sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai,” ujarnya.
Sebab, manfaat PTSL, kata Bupati, bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
“Jaga dengan baik sertifikat ini, gunakan dengan baik untuk sesuatu yang bermanfaat,” ucapnya.
Bupati bersama masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Jokowi yang telah mencetuskan program ini. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat desa Sindangsuka, bahwa suksesnya pemberian sertifikat PTSL ini karena adanya dukungan masyarakat dan pemerintahan desa setempat. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat bukan SPPT yang tiap tahun di bayarkan, masyarakat harus paham dan mengerti akan hal ini.
“Dalam menyukseskan program ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan Surahman, ST,., MH. menyampaikan PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan akan bertambah di tahun depan menjadi 75 ribu bidang tanah.
“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman. Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama juga, Kepala Desa Sindangsuka, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah memberikan kepercayaan menunjuk Desa Sindangsuka sebagai salah satu lokasi PTSL.
Ia berharap, seluruh warga yang mempunyai bidang tanah di desanya bisa memiliki sertifikat.
“Alhamdulillah, Program PTSL di Desa Sindangsuka bisa berjalan dengan baik dan lancar di Desa kami. Semoga masa yang akan datang seluruh bidang tanah di Desa Sindangsuka bisa memiliki sertifikat,” ujarnya. (ADING MULYADI/DISKOMINFO)