Bengkalis, LINTAS PENA
Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bengkalis melalui Surat Keterangan No.518/DISKOP-UKM/III/2021/42 tertanggal 30 Maret 2021 ditandatangani Plt Kepala Dinas Drs.Nurminsyah,MPd secara tegas tidak mengakui keberadaan Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur pimpinan Suwitno Pranolo dengan Badan Hukum 71/BHK/DISKOP/XII/2004/29 Desember 2004 dan No.NIK 1408020020009 beralamat Jln.Jenderal Sudirman Gg Menara Depan Kantor Post No.373 Kab.Bengkalis.
Ketegasan Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bengkalis ini dalam bentuk, dimana TIDAK MENGAKTIFKAN kperasi yang NIK, alamat dan kepengurus (ketua) tersebut dalam aplikasi Online Data System (ODS).
Bahkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bengkalis berkirim surat kepada Menteri Koperasi dan UMKM dengan Nomer Surat: 518/DISKOP-UKM/2021/67 perihal Pemuktakhiran dan Pengamanan Data ODS Kabupaten Bengkalis tertanggal 18 Mei 2021. Alasannya, karena sekitar bulan Maret 2021 yang lalu telah terjadi perubahan data salah satu koperasi dalam system ODS yang semula TIDAK AKTIF menjadi AKTIF tanpa sepengerahuan dan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bengkalis selaku pengelola dan penanggungjawab ODS di kab.Bengkalis sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.10/M/KUMKM/VI/2016 tentang pendataan Koperasi dan UKM melalui aplikasi Online Daya System (ODS).
Bahwa perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang tersebut telah menimbulkan konflik di lapangan dan sangat perlu untuk segera ditindaklanjuti serta dicarikan jalan penyelesaiannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan banyak pihak serta menurunkan kredibilitas penyelenggaraan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
Dalam surat tersebut ditegaskan pula , agar kementerian melakukan Langkah Langkah pengamanan dan pemuktahiran system ODS Koperasi dan UKM antara lain: lakukan pemuktahiran atau up dating dan peningkatan pengamanan system ODS, kemudian memberikan kode akses yang baru kepada petugas yang telah ditunjuk sebagai pengelola data Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bengkalis, serta memberikan izin kepada Dinas Koperasi dan UKM Kab Bengkalis untuk melakukan koreksi dan pemuktahiran data sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan situasi dan kondisi Koperasi dan UKM yang ada di Kab.Bengkalis.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh LINTAS PENA, adanya surat dari Dinas Koperasi dan UKM Kab Bengkalis tersebut setelah Suwitno Pranolo sebagai ketua koperasi mengirim surat kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk mengambil keputusan. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bengkalis hanya mengakui keberadaan atau keabsahan Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur yang diketuai oleh H.Ismail. (MAHIR RITONGA)