Labuhanbatu, ‘LINTAS PENA
Jajaran Polsek Panai Tengah telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian didalam rumah (Curat). Kedua pelaku itu Iskandar (20) warga Dusun III Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, dan Istikori alias Kori (26) Dusun III Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Korbannya bernama Ahmad Rifa’i (33) warga ,Dusun III Desa Sei.Dondong Desa Bangan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kanupaten Labuhanbatu
Keterangan yang diperoleh LINTAS PENA, bahwa kronologis kejadiannya pada hari minggu tanggal 15 November 2020,sekira pukul 07.00 Wib.pelapor beserta keluarganya pergi kerumah orang tua pelapor Dusun I Desa teluk sentosa kecamatan panai hulu kabupaten labuhanbatu.dan pada tanggal 29 November 2020,sekira pukul 08.00 Wib.pelapor pulang kerumahnya yang terletak di Dusun III Sei.Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah .dan pada saat itulah pelapor mengetahui bahwa : 1(satu) unit TV,1(satu) unit digital dan 1(satu) buah tabung gas telah hilang dari dalam rumahnya, selanjutnya secara lisan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 06 Februari 2021,sekira pukul 21.49 wib.pelapor Ahmad Rifa’I mendapat informasi telah diamankan oleh pihak kepolisian pelaku pencurian sepeda motor yakni warga desa bagan bilah,mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju polsek panai tengah untuk mempertanyakkan apakah pelaku mengetahui tentang terjadinya pencurian didalam rumahnya dan setelah di introgasi pelaku Istikori Als Kori Als Korek mengakui bahwa dianya lah yang melakukan pencurian tersebut bersama Iskandar Als Aan.
Barang bukti yang diamankan 1(satu) Unit TV tabung merk digitek ukuran 21 inc.1(satu) Unit Digital merk winasat dan 1(satu) buah tabung gas ukuran 3 kg. Kerugian materil sekitar
Rp.1.500.000.(PM)***