Kab.Tasikmalaya LINTAS PENA—Pada hari Selasa 8 April 2025 yang bertempat di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Bypas bojong koneng Singaparna, Tim Advokasi Tasikmalaya secara resmi telah mendeklarasikan diri Bela Ulama Tasikmalaya dalam dugaan kriminalisasi ulama jelang pemungutan suara ulang ( PSU) Pilkada Ulang 2025 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang akan digelar 19 April 2025 mendatang.
Sejumlah Advokat se Kabupaten Tasikmalaya mendeklarasikan dan menyatakan sikap berkomitmen dalam menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap para ulama,para kiyai dan para ajengan se kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya Dr.Andi Ibnu Hadi SH.MH mengatakan bahwa pernyataan sikap ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan menyatakan sikap bersama dalam membela marwah ulama. ”Dengan Deklarasi dan komitmen ini,ikut menjaga proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.maka dari itu menyadari dan menegaskan sikap.”jelasnya
Dalam deklarasinya, menurut Andi Ibnu Hadi, Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya menyayangkan atas pemanggilan sejumlah ulama Kabupaten Tasikmalaya oleh aparat penegak hukum,tanpa dasar yang jelas dan tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang sah.
”Sebagai mana diatur dalam pasal 1 angka 5 KHUAP dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 meruoakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Yang kedua bahwa tindakan penyidikan yang tidak berdasarkan hukum dan menyasar para ulama secara masif berpotensi menciptakan keresahan sosial dan mencederai marwah tokoh agama serta kehidupan keagamaan di Tasikmalaya.Ketiga bahwa tindakan tersebut dilakukan menjelang akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang ( PSU) yang memiliki potensi konflik horizontal yang tinggi “.ucap Andi Ibnu Hadi.
Andi Ibnu Hadi menambahkan ,pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan asas profesionalitas,proporsionalitas dan menjungjung tinggi prinsip due process of law.Mengajak seluruh komponen masyarakat Tasikmalaya untuk bersatu membela ulama dan menjaga suasana sosial yang damai serta bermartabat.”Deklarasi ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab moral untuk membela ulama serta menjaga tegaknya keadilan di Kabupaten Tasikmalaya.”pungkasnya
qSementara KH.Dede Saeful Anwar M.Pdi mewakili para ulama,kiayi dan ajengan Kabupaten Tasikmalaya mengucapkan terima kasih kepada para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya atas dukungan dan membela kami para ulama Kabupaten Tasikmalaya, semoga menjadi amal soleh yang mendapat balasan berlipat dari Alloh SWT ”ujarnya seraya membacakan doa diakhir acara deklarasi tim advokasi bela ulama.(ADE BACHTIAR ALIF)***
Komentar