Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA– Pada hari Selasa 25 Februari 2025, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten TasikmalayaH. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si. menggelar pertemuan dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam se-Kabupaten Tasikmalaya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 132/PHPU/BUP.XXIII/2025 yang menetapkan diskualifikasi salah satu pasangan calon serta perintah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu disampaikan H.Fajri Adi Nugraha S.IP ,Pranata Humas Kemenag Kab.Tasikmalaya kepada LINTAS PENA
Dalam pertemuan tersebut, menurut H.Fajri Adi Nugraha S.IP, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya membacakan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian di tengah dinamika politik yang berkembang. Berikut poin-poin imbauan yang disampaikan:
1.Menghormati dan Mematuhi Keputusan MK
Kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Kita Hormati proses hukum yang telah berjalan dan tetap mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.Menjaga Ketertiban dan Kondusifitas
Kami mengajak kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap menjaga keamanan, Ketertiban dan kondusifitas Daerah. Kita sikapi keputusan ini dengan bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan ditengah Masyarakat. Kami mendukung langkah-langkah pihak kepolisian Kabupaten Tasikmalaya dalam melaksanakan tugasnya.
3.Menghindari Provokasi dan Ujaran Kebencian
Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh Informasi yang dapat memperkeruh suasana. Bijak dalam menyikapi Informasi, terutama yang beredar di media sosial dan hindari penyebaran ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan.
4.Menjaga Persaudaraan dan Kebersamaan
Kami mengajak untuk menghormati perbedaan pilihan dalam demokrasi. Kita kembali bersatu sebagai masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang menjungjung tinggi nilai persaudaraan dan kebersamaan.
5.Mengutamakan Dialog dan Musyawarah
Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaiakan setiap perbedaan pandangan dengan cara yang bermartabat, terhormat melalui dialog dan Musyawarah.
6.Menjalankan Ibadah dan Doa untuk Kebaikan Kabupaten Tasikmalaya
Kami mengajak Masyarakat untuk mengingkatkan kualitas ibadah, beroda dan berikhtiar agara Kabupaten Tasikmalaya tetap aman, damai dan diberkahi oleh Allah SWT.
”Melalui pertemuan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh ormas Islam dapat menjadi pelopor dalam menjaga kondusifitas dan menyejukkan suasana di tengah masyarakat. Dengan kebersamaan dan semangat persaudaraan, Kabupaten Tasikmalaya diharapkan tetap harmonis dan damai pasca putusan MK.”jelas H.Fajri Adi Nugraha S.IP
Himbauan ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya H. Dudu Rohman, Ketua PCNU KH. Atam Rustam, Ketua FKUB Dr. KH. Edeng ZA, Ketua PD PUI KH. Dede Solahudin, Ketua PD Persis H. Dede Revi, Muhammadiyah diwakili oleh Sekretaris Ust Komar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
”Himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi dinamika politik di Kabupaten Tasikmalaya dengan sikap yang tenang dan penuh tanggung jawab.”ujar H.Dudu Rohman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. (ADE BACHTIAR ALIEF)****
Komentar