oleh

Eksekusi Kejari Rohil Terhadap Nursalim bin Samsi Tak Ada Unsur Politik Pemilihan Penghulu Karya Mukti

Rokan Hilir, LINTAS PENA

Terkai eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Rokan Hilir terhadap Nursalim bin Samsi pada hari Selasa  17 Oktober tahun 2017 sekira pukul 17.30 WIB di tempat kediamannya JlnCempaka RT.005 RW.003 Dusun Suka Maju kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dapat saya pertegas bahwa hal itu tidak ada unsur politik ingin menjatuhkan Nursalim sebagai calon penghulu Karya Mukti.D emikian disampaikan Sudarmanto pada media ini,”Rabu 18/10/2017 ditempat kediamanya.

Eksekusi itu di lakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir murni dalam kontek penegakan hukum yang sudah merupakan turunan Putusan Kasasi Makamah Agung Nomor 1292K./Pid/2014 Tanggal 11 Maret 2015 sebagaimana atas tidak lanjut laporan saya ke Polres Rokan Hilir tahun 2013 sebagai mana bukti laporan Polisi No.Pol:STPL /20/11/2013/Riau/Res Rohil tanggal 3 Pebuari 2013 dengan dugaan perkara tindak pemalsuan surat dengan tidak lanjut peroses hukum itu lah berjenjang sampai ke tingkat kasasi.”tegasnya.

Memang disaat peroses penyaringan peneriman bakal calon penghulu berlangsung yang di selenggarakan oleh Panitia Pemilihan Penghul Karya Mukti,”Ya, secara pribadi saya pernah mengirimkan surat kepada Ketua Panitia Pemilihan Penghulu Karya Mukti yang intinya memberitahukan bahwasannya saudara Nursalim bin Samsi adalah Terpidana berdasarkan  Salinan Putusan Makamah Agung Nomor 1292 K/Pid/2014 tanggal 11 Maret 2015 dan poto copy Salinan Putusan Makama Agung itu juga turut saya lampirkan supaya Panitia Pemilihan Penghulu lebih jelas dan mudah untuk bisa menganalisa semua regulasi yang berhubungan dengan peraturan tentang pencalonan penghulu.”paparnya.

Selain ke Panitia Pemilihan Penghulu, surat itu juga saya sampaikan tembusannya berserta lampiran bukti yang ada kepada Bupati Rokan Hilir, Kepala Dinas PMD Rokan Hilir, Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Kabupaten Rokan Hilir,Camat Rimba Melintang,Pj Penghulu Karya Mukti,Ketua BPKep dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu Karya Mukti surat saya itu tertanggal 7 Agustus 2017 lengkap dengan bukti tanda terimanya masih ada saya simpan rapi.

Maksud dan tujuan saya mengirikan surat itu supaya panitia benar-benar selektif dalam penerimaan dan penjaringan bakal calon Penghulu Karya Mukti periode ini khususnya terhadap Nursalim karena saya saat itu sudah khawatir dengan pencalonan kali keduanya itu soalnya surat permohonan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Penasehat Hukum saya jauh-jauh hari sebelum proses penerimaan dan penjaringan bakal calon penghulu sudah disampaikan.

Namun dari surat yang saya sampaikan itu terkait pembertahuan kepada Panitia Pemilihan Penghulu Karya Mukti berserta tembusannya itu tidak ada satu pun yang membalasnya dan peroses pencalonan Sdr.Nursalim juga terlihat lancar mulai dari seleksi administrasi di tingkat kepenghuluan bahkan sampai tes baca Al-Quran,tes tertulis dan tes wawancara di tingkat kabupaten pun diluluskan sehingga sampai pada tahapan penetapan nomor Urut Calon yang diperolehnya dengan urut nomor 2.”katanya.

Kita tidak bermaksud membuat Panitia Pemiliahan Penghulu repot namun sebaliknya saya sangat perihatin dengan beratnya tanggungjawab kerja mereka panitia itu tapi bak pepatah melayu.” Nasi Sudah Jadi Bubur.”mau buat apa lagi,sebagai tanggungjawab moral saya terhadap Pemilihan Penghulu Karya Mukti 6 Desember 2017 nanti saya hanya bisa memberi saran kepada Panitia Pemilihan Penghulu dan Panitia Penggawas Pemilihan Penghulu Karya Mukti untuk secepatnya mencari solusi supaya peroses pemilihan dan perolehan suara tidak merugikan kepada 3 orang para Calon Penghulu lain nya itu yang sekarang sedang serius mengatur strategi untuk memenangkan dirinya masing-masing dalam perhelatan kompetisi menjadi seorang penghulu.”Sebutnya.

Kita ingatkan lagi kalu terjadi perselisihan sedikit jumlah suara atau pun ada hal-hal yang diduga tidak perosedur,misalnya aja didugaan ada kecurangan tentunya hal itu akan menjadi celah hukum bagi para calon untuk menggugatnya oleh karenanya saya berharap lakukan lah langkah antisipasi sebaik-baik mungkin,dapat saya tambahkan dengan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negri Rokan Hilir dan beserta Tim eksekutornya dan Pengamanan dari 3 Personil Polsek Rimba Melintang Melintang atas pelaksanaan eksekusi itu saya juga mohon maaf karena baru tadi malam tahu setelah membaca media online bahwa Nursalim Bin Samsi sudah di eksekusi.”tandasnya.(SB)***