oleh

Empat Pelaku Modus Gembos Ban Berhasil Ditangkap Jajaran Polresta Bandung

Bandung,LINTAS PENA

Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Jl. Raya Garut – Bandung tepatnya di depan Bank BRI Haurpugur Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat menggelar Konferensi Pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (6/5/2021) sekira pukul 12.35, dimana yang menjadi korban adalah nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu Bank.

“Pelaku ini mengincar korban yang salah satunya nasabah yang baru saja mengambil uang di salah satu Bank,” kata Indra di Mapolresta Bandung. Selasa, (11/5/2021).

Dirinya menambahkan, pelaku sebelum melakukan aksinya adalah dengan cara memantau di salah satu perbankan. Dimana seorang pelaku masuk kedalam Bank, setelah melihat korban membawa tas berisikan uang tunai, para pelaku membuntutinya hingga ke tempat kejadian perkara.

“Setelah pelaku lihat korban membawa uang, salah satu pelaku yang diluar memasang paku di ban sebelah kiri, agar saat ban kempes mereka bisa melakukan aksinya,” ujarnya.

“Melihat kendaraan yang dibawa korban menepi karena bannya kempes, para pelaku langsung melakukan aksinya yakni membawa uang tunai sebesar Rp 250jt.” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada tersangka A, AM, HY dan APH dengan waktu dan lokasi yang berbeda. “Dari keempat tersangka ini, salah satunya ada yang kami tangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, dan tersangka ini adalah residivis,” katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(REDI MULYADI)***