JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berikut pernyataan lengkap Kejagung terkait keputusan mundur Febrie dari posisi Jampidsus.
Dalam video pernyataan resmi, Sabtu (11/7) dini hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri yang dilakukan Febrie Adriansyah.
Keputusan mundur ini diambil Febrie kurang dari 12 jam sejak melakukan konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
Hari ini Sabtu (11/7/2026) bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.”Keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Kendati pucuk pimpinan penanganan perkara korupsi di Kejagung ini mundur, Anang memastikan operasional di Gedung Bundar tidak akan terganggu.”Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”
Anang menjelaskan, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di dalam proses penegakan hukum. Mengingat saat ini, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan proses hukum yang menyeret nama sang Jampidsus.
Pihak Kejagung juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Temuan Brankas Emas 74 Kg dan Respons Febrie
Pengunduran diri ini terjadi hanya berselang sehari setelah mencuatnya kabar penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat memberikan klarifikasi langsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Ia membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah polisi adalah rumah pribadinya.”Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ungkap Febrie saat itu.
Terkait temuan fantastis penyidik berupa uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menegaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki asal-usul yang jelas. Namun, ia enggan merinci lebih jauh dalam forum pers dan memilih menyampaikannya di jalur hukum resmi.”Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” tutup Febrie.
Akui Rumah di Sentul Miliknya
Sebelumnya, Febrie sempat menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.
Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie
Respon Komisi III DPR RI
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang setelah adanya dinamika terkait pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut, menurut Habiburokhman, dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (11/6/2026).
Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak boleh melemahkan, menghambat, ataupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menilai seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Habiburokhman meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Menurutnya, seluruh institusi tersebut perlu memiliki kesamaan visi dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan personal atau dilakukan oleh oknum tertentu. Karena itu, perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai representasi maupun kebijakan institusi.
Habiburokhman mengingatkan pentingnya mencegah konfrontasi dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, kekompakan aparat penegak hukum dibutuhkan agar proses penanganan perkara tetap berjalan pada koridor yang benar.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya..(BERBAGAI SUMBER)***
