oleh

Polda Kalsel Amankan Babeh Aldo Setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

KOTA BANJARBARU—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan penggiat media sosial (medsos) Ali Ridhok alias Babe Aldo terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan video yang diterima redaksi Inilah.com, Babe Aldo dijemput penyidik pada Rabu (22/7/2026) malam. Saat dibawa menuju Markas Polda Kalsel, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan ‘Tahanan’ dengan kedua tangan terikat kabel ties.Dalam rekaman tersebut, Babe Aldo tidak banyak berbicara. Ia hanya melempar senyum tipis sebelum masuk ke mobil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.

Sebelum dilaporkan, Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan. Ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan distribusi air bersih.PDAM Balangan sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena layanan distribusi air bersih dinilai belum optimal.

Selain isu PDAM, Babe Aldo juga mengangkat konten mengenai gaya hidup mewah seorang ASN bernama Rizky Amalia. Dalam unggahannya, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan tersebut ke Lapas Karang

Laporan itu berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ali Ridhok.“Dibenarkan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” kata Nur Khamid kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Namun, ia belum bersedia mengungkap pasal yang disangkakan karena proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.Katanya, penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan aspek teknis penanganan kasus kepada publik.Ia meminta awak media bersabar menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung. Informasi lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.

“Saya berharap rekan-rekan media semuanya bersabar, karena ini masih proses penyidikan. Nanti kalau berkembang lebih lanjut akan kami informasikan. Kita menghormati proses ini, nanti perkembangannya kami update,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pasal yang dikenakan kepada Babeh Aldo, Nur Khamid kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskan.”Bicara masalah teknis nanti biar penyidik langsung yang menyampaikan. Pada prinsipnya, prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya.

Respon Tim Penasehat Hukum

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Ali Ridhok alias Babe Aldo menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terhadap kliennya. Dalam rilis pers yang diterbitkan pada 22 Juli 2026, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Babe Aldo diduga dilakukan secara terburu-buru dan mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Gunawan, S.H., Ihsan, S.H., serta Farid Fathur F dan Susanto Lex Wu menjelaskan bahwa pada Rabu (22/7/2026), Babe Aldo awalnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA atau sekitar 7,5 jam. Namun, hanya berselang sekitar dua jam setelah pemeriksaan selesai, Babe Aldo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menurut kuasa hukum, dalam rentang waktu tersebut penyidik menerbitkan empat dokumen sekaligus, yakni Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penahanan, Surat Tanda Penerimaan Penyitaan, serta Surat Perintah Penggeledahan.

Saat meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyebut penyidik hanya menyampaikan bahwa telah terdapat dua alat bukti yang cukup tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam rilisnya, tim penasehat hukum mengemukakan empat keberatan utama. Pertama, mereka menilai peningkatan status dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu dua jam diduga tidak memenuhi tata cara gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Kedua, penahanan dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 21 KUHAP karena menurut mereka Babe Aldo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Ketiga, tim kuasa hukum menyatakan adanya dugaan penghalangan terhadap hak pembelaan karena permintaan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), yakni Pimpinan Redaksi CINEWS.ID, disebut ditolak penyidik.

Keempat, mereka berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik sehingga semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021.

Atas dasar itu, tim penasehat hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Selatan mengevaluasi proses penyidikan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengajukan permohonan penilaian produk pers ke Dewan Pers RI, serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.

Dalam penutup rilisnya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa apabila seorang wartawan dapat ditahan dalam waktu singkat setelah diperiksa terkait tugas jurnalistiknya, maka menurut mereka hal tersebut dapat berdampak terhadap kebebasan pers di Indonesia.

ARUN Kawal Proses Hukum Babeh Aldo

Sejumlah aktivis, insan pers, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menggelar aksi damai di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Rabu (22/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang tengah dijalani aktivis Ali Ridhok atau Babeh Aldo terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Dengan penyampaian orasi secara tertib, peserta aksi menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencampuri proses penyidikan. Sebaliknya, mereka ingin memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, menjunjung profesionalisme, transparansi, objektivitas, dan rasa keadilan.

Koordinator aksi, Wahid Hasyim, mengatakan masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.

“Dukungan masyarakat bukan untuk mengintervensi penyidik, tetapi memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan perundang-undangan dan menjunjung prinsip keadilan,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, ARUN menyatakan menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Massa juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan serta menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, peserta aksi mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan agar menjalankan pemeriksaan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga meminta hak-hak Babeh Aldo sebagai pihak yang diperiksa tetap dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan perlakuan yang manusiawi selama proses berlangsung.

ARUN turut mendorong agar apabila perkara berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya memperhatikan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Massa juga mendesak kepolisian membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara sehingga setiap tahapan proses hukum dapat berlangsung secara terbuka, independen, dan berkeadilan

Selain ARUN, ormas PASTI Indonesia mengecam penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ali Ridho atau Babeh Aldo yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Organisasi tersebut menilai langkah penyidik dilakukan ketika pihak Babeh Aldo masih menempuh berbagai upaya pengaduan dan pengawasan hukum, antara lain ke Dewan Pers, Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Direktur PASTI Indonesia, Arlex Wu atau yang akrab disapa Lex Wu, mengatakan pihaknya memandang penetapan tersangka dan penahanan belum seharusnya dilakukan sebelum ada hasil dari pengaduan yang telah diajukan.“Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babeh Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri,” ujar Lex Wu, Rabu (22/7/2026) malam.

PASTI Indonesia menyatakan akan mengawal proses hukum yang dihadapi Babeh Aldo dan mendukung langkah penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan.

Lex Wu sebelumnya juga mengkritik penyidik karena tidak menghentikan perkara yang dilaporkan dengan jeratan UU ITE. Menurutnya, penyidik dinilai tidak mempertimbangkan adanya fakta perdamaian dan rekaman pengakuan yang disebut telah disampaikan kepada penyidik.

Ia menegaskan kritik yang disampaikan Babeh Aldo ditujukan kepada jabatan publik, bukan kepada pribadi tertentu, sehingga menurutnya merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Lex Wu juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya menegaskan bahwa instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat menggunakan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk mempidanakan warga.“Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengutip Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Lex Wu juga menyinggung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang menurutnya mengatur bahwa perkara yang telah mencapai perdamaian semestinya dapat diselesaikan di luar proses pidana.

Berdasarkan informasi yang disampaikan PASTI Indonesia, Babeh Aldo diperiksa pada 22 Juli 2026 sejak pagi hingga siang hari. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara pada sore hari dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pada malam harinya, Babeh Aldo dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di rumah tahanan Polda Kalsel. Ia ditahan selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Babeh Aldo disangkakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diduga melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik yang kemudian diunggah melalui akun TikTok pribadinya @babehaldoaje135 sehingga seolah-olah pernyataan tersebut berasal dari Riezky Amelia alias Kiki.

Penyidik juga menyita satu unit telepon genggam dan akun TikTok pribadi Babeh Aldo sebagai barang bukti.

“Sebelumnya kita sudah membuat aduan ke Komisi 3 DPR RI atas perkara ini dan menunggu waktu untuk audiensi secara langsung melalui RDP. Kami dan penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan terhadap penersangkaan dan penahanan Babeh Aldo atas laporan ASN bernama Riezky Amelia,” kata Lex Wu..(BERBAGAI SUMBER)****