oleh

Polda Jabar Gercep Menangkap DPO  Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacarnya Selama 3 Tahun

BANDUNG—Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30) tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di salah satu kos Majalaya, di Kab. Bandung. Taufik Hidayat ditangkap pada pada Selasa (23/6/2026) malam dan dibawa dengan mobil. Saat ditangkap ia mengenakan jaket berwarna hitam.Kedua tangan Taufik diborgol menggunakan cable ties berwarna kuning. Ia tidak bisa mengelak saat ditangkap.Usai ditangkap, Taufik Hidayat dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut.  

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengakui, bahwa pihaknya menggandeng perusahaan teknologi global, Meta, untuk membantu menelusuri jejak digital pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Kerjasama tersebut dilakukan untuk mendeteksi keberadaan tersangka Taufik Hidayat melalui aktivitasnya di media sosial.

“Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, yaitu di bidang siber, Meta, yang mengelola data di media sosial. Kita melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan,” kata Kapolda

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Polisi telah membentuk tim gabungan untuk mencari Taufik Hidayat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) lewat pernyataannya di medsos mengaku bersyukur dan memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian Polda Jabar yang gerak cepat menangkap Taufik Hidayat (30) tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR. “Alhamdulillah, saudara Taufik Hidayat ditangkap aparat kepolisian Polda Jabar,Kami atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran” katanya

Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap tersangka.Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.”Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,” katanya.

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi menduga korban mengalami kekerasan berulang selama tinggal bersama pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, polisi mulai menangani kasus tersebut setelah korban dibawa ke rumah sakit.”Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku bersama satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” ujarnya

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.”Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH,” lanjutnya.

Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.

Dalam pelariannya, Taufik sempat berpindah ke Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat.”Tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat pindah ke Tangerang, merasa Tangerang aman, tapi di sana bingung dan merasa tak aman, dan kembali ke Jawa Barat,” kata Kapolda Jabar

Menurut polisi, tersangka kemudian bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Griya Pesona, Majalaya, Kabupaten Bandung.Setelah melakukan pemantauan sejak pagi, polisi akhirnya menangkap Taufik pada Selasa (23/6).

Usai ditangkap, Taufik dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.Polisi menempatkannya di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas.”Kita akan lakukan penahanan di sel khusus, yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri dalam pengawasan kita semua,” ujar Rudi.

KRONOLOGIS

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian pada 23 Juni 2026, korban berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai sekitar tiga tahun.

Korban diketahui menjalin hubungan dengan pelaku sejak 2023. Setelah itu, komunikasi korban dengan keluarga semakin terbatas hingga akhirnya keluarga kehilangan kontak dalam waktu yang cukup lama. Selama periode tersebut, korban diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Selama berada bersama pelaku, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan kondisi kesehatannya terus memburuk. Kasus ini kemudian terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis intensif.

Kasus ini mulai terungkap pada 10 Juni 2026 ketika korban ditemukan dalam kondisi kritis dan mendapatkan penanganan medis. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Ujungberung sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Saat ditemukan, kondisi korban dilaporkan sangat memprihatinkan. Selain mengalami luka fisik yang cukup serius, korban juga diduga mengalami trauma psikologis akibat perlakuan yang diterimanya selama berada bersama pelaku.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut kepada Polda Jawa Barat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Penyidik berencana meminta keterangan lebih lanjut dari korban guna memperkuat proses pembuktian dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan psikologis korban.

Kondisi Korban Berangsur Membaik, Namun Alami Kebutaan Permanen

Hingga 23 Juni 2026, kondisi YTR dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif meskipun masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Korban disebut sudah dapat diajak berkomunikasi dan merespons orang-orang di sekitarnya, meskipun proses pemulihan masih berlangsung dan memerlukan pendampingan berkelanjutan. Namun demikian, dampak yang dialami korban diduga sangat serius.

Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan awal, YTR mengalami kehilangan penglihatan atau kebutaan permanen yang diduga akibat penganiayaan selama masa penyekapan.

Selain mengalami gangguan penglihatan, korban juga menderita sejumlah luka fisik yang memerlukan penanganan medis jangka panjang. Kondisi wajah korban dilaporkan mengalami kerusakan akibat kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang sehingga proses pemulihannya diperkirakan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait saat ini memberikan pendampingan medis dan psikologis kepada korban. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kesehatan fisik serta mengatasi trauma yang dialami korban setelah bertahun-tahun berada dalam situasi yang diduga penuh kekerasan.

Setelah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka pada 23 Juni 2026, Polda Jawa Barat membentuk tim khusus untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan pelaku. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan Taufik Hidayat telah didatangi petugas. Namun hingga Selasa (23/6/2026), tersangka masih belum berhasil ditemukan. Polisi menduga pelaku sengaja berpindah-pindah lokasi guna menghindari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta

Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pada 23 Juni 2026, Dedi menyatakan akan memberikan hadiah atau sayembara sebesar Rp.250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat hingga membantu aparat menangkap Taufik Hidayat, sebagaimana dikutip dari postingan instagramnya.

Menurut Dedi, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban yang diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa pelaku harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hadiah sebesar Rp.250 juta tersebut akan diberikan kepada pihak yang informasinya terbukti membantu aparat menemukan keberadaan tersangka. Namun, proses penangkapan tetap menjadi kewenangan penuh kepolisian dan masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui lokasi pelaku.

Dedi juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, partisipasi publik dapat mempercepat proses pencarian tersangka yang hingga kini masih berstatus buronan.

Berikut rangkaian peristiwa yang terungkap hingga saat ini:

  • Tahun 2023, korban diduga mulai berada dalam penguasaan pelaku.
  • 2023–2026, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang.
  • 10 Juni 2026, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan medis.
  • 12 Juni 2026, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
  • Korban diduga mengalami kebutaan permanen akibat kekerasan yang dialaminya.
  • Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
  • 23 Juni 2026, Taufik Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • 23 Juni 2026, dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat

    Pada hari yang sama   Selasa (23/6/2026)  , Polda Jawa Barat menerbitkan status DPO dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Selasa (23/6/2026) malam , akhirnya ditangkap polisi setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung.Penangkapan itu mengakhiri pengejaran polisi terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.(****