JAKARTA—- Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencopot pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), beberapa jam kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah gedung BGN,dan bahkan menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi . serta dua wakil kepala BGN, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ketiga pimpinan BGN tersebut tidak berkutik ditangan Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka bekas Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana serta dua eks wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 sampai 2026. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa hingga penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka., pada Rabu (3/6) hari ini. “Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Mochamad Jeffry Plh Kapuspenkum Kejagung, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Hal senada diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi , berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan ketiga eks pimpinan BGN itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak 29 Mei 2026. Mereka disebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026,jelasnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi , para tersangka diduga merugikan negara karena pengadaan barang dan jasa di lingkup BGN yang disusun tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun; kemudian dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu; gawai tablet lebih kurang 31.000 unit, hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit.”Ini tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up (penambahan) harga. Terhadap perkara tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara. Nah, untuk kerugian negaranya apa? Masih dihitung, masih proses,” ujarnya.
Tidak cukup sampai di situ saja,menurut Syarief, ketiganya terlibat dalam dugaan pelanggaran dalam penentuan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat. Mitra itu tetap ditunjuk karena terafiliasi dengan tersangka. Dari praktik ini, para tersangka disebut mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). “Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief. Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Namun, Syarief belum menjelaskan lebih jauh berapa keuntungan total yang didapatkan para tersangka. SPPG yang terafiliasi ini juga belum dipaparkan, tetapi Syarief memastikan mitra-mitra ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional. Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.(BERBAGAI SUMBER)***
