oleh

Hakim PN Rokan Hilir Gelar PS di Kepenghuluan Lenggadai Hulu

Rokan Hilir, LINTAS PENA

Terkait sengketa tanah dalam gugatan perdata yang disidangkan pada Penggadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara  NO : 35 /Pdt.G/2017/PN.RHL akhirnya hari ini Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara tersebut gelar Pemeriksaan Setempat (PS) pada lokasi objek yang disengketakan tersebut,hari  Jumat 26/01/2018.

Dalam acara Pemeriksaan Setempat itu hadir Insya Hanafi,SH, Rina Yose,SH dan Saperijianto,SH bertindak sebagai majlis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang mengadili perkara tersebut. Aelain itu juga terlihat hadir pihak penggugat Sainudin Bin Nasman bersama penasehat hukumnya Sartono,SH dan Azizi Suandi,SH. Kemudian  turut hadir menyaksikan Liza Wati sebagai ahli waris tergugat dari almarhum Arifin bin Mansur yang juga turut di dampingi penasehat hukumnya Alben Tajudin,SH dan Rahmat Hidayat,SH dari kantor hukum Cutra Andika,SH di Ujung Tanjung.

Dalam acara Pemeriksaan setempat itu setuasi di lapangan berlangsung aman dan kondusif hal pengamanan di lapangan di hadiri oleh personil jajaran anggota Polsek Rimba Melintang.

Kemudian sebelum acara Pemeriksaan Setempat itu di mulai di lapangan telah hadir para saksi-saksi tergugat yakni Sunari alias Nari sebagai saksi sempadan tanah, Nordin sebagai sakai juru ukur sewaktu pembuatan surat tanah atas nama Arifin (alm) dan Hamdan,Mns sebagai petugas RT saat itu.

Di lapangan di hadapan majlis hakim terlihat masing-masing pihak penggugat dan ahli waris tergugat saling menunjukan sempadan tanah yang menjadi objek sengketa namun Liza Wati sebagai ahli waris tergugat merasa aneh soalnya sebelum ada acara pemeriksan sudah ada tanda patokan kayu yang di unjuk oleh Mansur sebagai sempadan tanah penggugat dan parit yang pernah dibeko pada saat pengrusakan tanaman sawitnya yang perkara itu juga sudah dilaporkan anaknya Adralin Sahlan  kepada polisi saat itu, walaupun kasusnya sudah berdamai dan tidak bergulir ke penggadilan namun bagi saya sangat aneh karena Mansur martua saya sendiri menggaku parit buatan nya itu merupakan sempadan tanah penggugat padahal parit itu masih termasuk ke dalam tanah yang kami miliki berdasarkan bukti tanaman sawi dan parit kecil cangkulan tangan yang pernah di buat Almarhum Suami saya selain itu ada bukti surat yang kami miliki atas nam Almarhum Arifin suami saya.

“Anehnya lagi sewaktu pembekoan dan pembuatan parit itu dia tidak ada memberi tahu kepada kami dan saat kami larang dia menggaku kalau itu tanah dia dan bukan tanah siapa-siapa,tidak pernah terdengar oleh kami tanah milik penggugat Sainudin Bin Nasman atau pihak lain,hal itu di ungkapnya usai acara pemeriksaan setempat itu di laksanakan.”tandasnya.(SB)***

 

 

 

 

 

Komentar