Bengkalis – LINTAS PENA
Kepala Desa dan perangkat nya punya hak atau menentukan suatu kegiatan atau pembangunan di desanya bisa berjalan atau tidak dengan berlandaskan aturan aturan desa yang mereka buat sendiri bukan melihat asas manfaat bagi warganya. Hal ini terlihat pada pembangunan proyek Duiker desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2020 tidak selesai dikerjakan oleh pihak perangkat desa tersebut.
“Proyek pembangunan Duiker memang tidak siap dikerjakan tahun 2020, dikarenakan batas waktu pengerjaan seluruh proyek tanggal 25 Desember tahun lalu harus siap, ” ungkap Alizar. Kepala Desa Sungai Nibung kepada awak media hari Sabtu , (30/1/2021).
Alizar juga mengungkapkan bahwa pengerjaan pembangunan Duiker yang bersumber dari anggaran Desa Senibung tahun anggaran 2020 itu dikarenakan tidak selesai dikerjakan dilanjutkan pada tahun ini. “Pada 25 Desember itukan kegiatan harus selesai, Sementara pembangunan Duiker belum selesaikan dikerjakan, sehingga anggaran itu kita jadikan SILpa tahun 2020. Dan saat ini dilanjutkan diawal bulan Januari ini, ini dibenarkan oleh aturan desa, ” kata Alizar.
Kades menambahkan, pada tahun 20202020 itu keterambatan pembangunan di kerenakan musim hujan yang berkepanjangan yang batas waktu pekerjaan pembangunan 25 Desember 2020 uangnya disilpakan, sementara jadwal pembangaunannya tahun 2020 – 2021 pembanguna nya bukan Duiker tapi pembangunannya yakni Boxcover dengan besar anggaran Rp. 57 juta lebih sekian.
“Namun demkian, kami pihaknya akan menyelesaikan kegiatan yang tidak selesai tahun lalu, pada tahun 2021 ini karena anggaran nya dijadikan SILpa desa. Kegiatan yang tidak selesai ditahun 2020, akan diselesaikan pada tahun ini dikarenakan anggaran itu kita kembalikan ke rekening desa dijadikan SILPA desa, ini diperbolehkan aturan desa, salah satunya dilanjutkannya pembangunan pengerjaan Duiker di Dusun Harapan Jaya desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil ini, ” kata Alizar lagi mengakhiri. (M.RITONGA)***