Akhirnya polemik kasus dugaan mark uap anggaran dan penyimpangan lainnya yang diduga terjadi dalam pengadaan videotron milik Pemda Bengkalis di daerah lapangan tugu Kota Bengkalis resmi dibawa ke ranah hukum oleh koordinator lapangan (Korlap) DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Romi, Selasa (02/06/2020).
Melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dengan surat nomor 03/DPP/LSM-KPK/PKU/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020, perihal laporan dugaan mark up dan/atau penyimpangan/penyelewengan dana APBD tahun 2014 dalam pengadaan videotron di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang menelan anggaran Rp 1.463.704.000 atau sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Laporan resmi serupa, juga diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan LP, nomor 04/DPP/LSM-KPK/PKU/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020. Namun Koorlap LSM itu mengaku sedikit ada rasa kecewa, karena kasus videotron yang dilaporkannya tersebut sudah cukup lama terjadi, namun proses penanganan yang serius dari pihak lembaga terkait didaerah setempat tidak ada.
Dengan dilaporkannya berbagai permasalahan atau penyimpangan yang diduga terjadi dalam pengadaan videotron didaerah lapangan tugu Kabupaten Bengkalis itu, diharapkan untuk segera dituntaskan.
Koorlap LSM Komunitas Pemberantas Korupsi itu mengharapkan juga, kiranya wakil rakyat di DPRD Bengkalis turun tangan untuk memberi perhatian terhadap kondisi monitor layar lebar (videotron) yang sudah bertahun-tahun itu tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena lama tak berfungsi.
Kami berharap, kiranya wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bengkalis ikut andil untuk turun tangan serta tidak tinggal diam memberi perhatian serius terhadap kondisi monitor layar lebar (videotron) yang berada di tengah kota Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, ujarnya.
Dengan turun tangannya wakil rakyat atau DPRD sambung Romi, kepastian hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan daerah dan negara yang notabene uang rakyat, kebenarannya dapat ditegakkan, kata Romi.
Lanjutnya, LSM anti korupsi itu akan segera pula melayangkan laporan atau permintaan audit ke lembaga BPK RI dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Riau terkait masalah tersebut. Karena kondisi kegiatan pengadaan videotron yang sejak awal lelang (lelang umum) hingga proses pembangunannya dilapangan terkesan banyak menyimpang dari aturan. “Para pihak (mereka-red) yang bertanggungjawab harus diseret ke proses hukum atau pengadilan, tegas Romi
Selain itu kata Romi, dalam waktu dekat ini pula, lembaganya berencana untuk segera melaporkan dugaan pemborosan anggaran tahun 2019 dalam pembangunan videotron daerah kantor Camat Pinggir senilai Rp1.186.435.000 serta kondisi videotron yang ada didaerah Kecamatan Mandau senilai Rp1.188.105.000.
Dimana kondisi kedua kegiatan pengadaan videotron yang dibangun diwilayah Kecamatan Pinggir dan Mandau, dikabarkan kurang bermanfaat dan tak berfungsi pula, sebut Romi sembari menyinggung adanya dugaan pemborosan biaya anggaran bahan bacaan dan perundang-undangan triwulan I, sampai dengan triwulan IV dibawah pengawasan Johansyah Syafri tahun 2017 silam.
Akibat kondisi videotron daerah lapangan tugu kota Bengkalis yang cukup lumayan lama tak berfungsi dan telah berunjung ke ranah hukum tersebut, wakil rakyat di DPRD Bengkalis pun mulai bereaksi. “Nt akan kami hearing kan, bang”, tegas Rianto, anggota DPRD Bengkalis dari fraksi PAN menjawab Wartawan, Selasa siang (02/06/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH saat ditanya soal penanganan laporan yang diterima dari penggiat anti korupsi tersebut menyatakan, harus menunggu disposisi pimpinan. ”Kita tunggu disposisi pimpinan dulu bg” singkat Muspidauan, SH menjawab Wartawan
Johansyah Syafri sendiri saat dihubungi melalui telepon genggamnya 0813 6560XXXX, Selasa (02/05/2020) belum berhasil. Pasalnya nomor telepon genggamnya yang berdering saat berulangkali dihubungi Wartawan silih berganti, tak diangkat. Bahkan konfirmasi sejumlah media yang diterima secara online (WhatssApp) pun, tak dijawab. Namun demikian, media ini akan terus berupaya mendapatkan hasil konfirmasi. *(TIM/RLS)***