Oleh: R. HAIDAR ALWI___Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
SIKAP Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menanggapi kritik Mahfud MD terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru menampilkan kedewasaan bernegara dan keteguhan institusional yang seharusnya dimiliki oleh pimpinan lembaga negara.
Pernyataan singkat “ah, biar saja bicara begitu” bukanlah ekspresi pengabaian terhadap hukum, melainkan penegasan bahwa Polri tidak bekerja berdasarkan kegaduhan opini, tetapi pada kerangka hukum, prosedur, dan kewenangan konstitusional yang sah.
Di sinilah letak rasionalitas sikap Kapolri. Alih-alih larut dalam polemik verbal, Kapolri memilih fokus pada substansi. Bahwa Perpol tersebut telah dikonsultasikan lintas kementerian, tidak surut, serta dipersiapkan untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah agar memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Hal ini menunjukkan Polri tidak defensif, tidak anti kritik, namun juga tidak tunduk pada tekanan opini yang tidak disertai argumentasi hukum yang presisi. Sikap Kapolri yang tenang dan tidak reaktif justru menjadi contoh bagaimana seharusnya negara hadir. Tegas pada hukum, tidak gaduh dalam polemik. Kapolri memilih bekerja daripada berdebat. Sikap negarawan, bukan penghindaran tanggung jawab.
Dalam konteks ini, Polri justru menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara supremasi konstitusi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dan masyarakat patut melihat bahwa ketegasan yang tenang sering kali jauh lebih bermakna daripada kritik yang lantang namun miskin pijakan hukum.
Jakarta, 16 Desember 2025









Komentar