oleh

Ketua FKMT Dani Safari Efendi: “Pemkot Tasikmalaya Harus Jelaskan Kendala Yang Dihadapi Terkait Serah Terima Aset Pemkab Tasikmalaya”

Tasik,LINTAS PENA

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Efendi ,SH meminta menjelaskan kendala yang dihadapi Pemkot Tasikmalaya terkait dengan masalah aset  yang belum diserahkan  dari pihak Pemkab Tasikmalaya. Karena sampai saat ini, masalah aset tersebut masih “ngagantung” ngambang, tidak ada kejelasan.

“Kami menyarankan kepada pihak pihak  yang telah menandatangani dokumen-dokumen terkait serah terima aset tersebut untuk segera menyelesaikan semua hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama. Jangan sampai ngambang atau tidak ada kepastian. Padahal, semuanya sudah jelas. Kami pun memiliki bukti dokumen serah terima aset tersebut, ”ungkapnya.

Dani Safari Effensi SH mengatakan, pihaknya meminta ke Pemkot Tasikmalaya untuk menjelaskan kendala apa saja yang dihadapi, sehingga penyerahan aset tersebut berlarut larut seakan tidak ada kejelasan. “Kami sendiri memiliki dokumen atau fakta-fakta penyerahan 85 aset tanah dan bangunan milik Pemkab Tasikmalaya untuk diserahkan kepada Pemkot Tasikmalaya. Lantas, apa yang menjadi kendalanya?”katanya.

Ketua FKMT ini pun membeberkan sejumlah dokumen yang didapatkannya terkait aset tersebut di antaranya sebagai berikut.

1,Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya No/1500/DPPKAD/2013 tanggal 2 Oktober 2013, ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum perihal Permohonan Persetujuan Penyerahan 85 Aset Tanah dan Bangunan milik Pemkab Tasikmalaya.

2.Surat Kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya, Pemkot Tasikmalaya tentang Penyelesaian Aset Pemkab Tasikmalaya yang terletak di Wilayah Kota Tasikmalaya Nomor 130/24/Otdaksm. 073/ksd.13-Pe,/x/2013, 028/Mou.38-Aset/2013, ditandatangani Rabu, 16 Oktober 2013, oleh Pihak Kesatu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pihak Kedua Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Pihak Ketiga Walikota Tasikmalaya Budi Budiman. 

3.Surat Daftar Aset sebanyak 85 tanah dan bangunan total seluruhnya Rp.660.939.474.002.

4.Surat 41 Daftar Aset yang dihibahkan dari Pemkot Tasikmalaya kepada Pemkab Tasikmalaya berupa tanah dan bangunan seharga Rp. 211.409.011.000.

5.Surat DPRD Kabupaten Tasikmalaya No 170/1048/DPRD tanggal 26 Mei 2016 tentang Rekomemdasi ditandatangani  oleh Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya H Ruhimat. 

6.Nota Komisi I DPRD Kab.Tasikmalaya Nomor 61/ komisi I/DPRD tanggal 6 Januari 2016 ditandatangani Ketua Komisi Arip Rachman SE MM.

7.Risalah Rapat DPRD Kab.Tasikmalaya tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016 ditandatangani oleh Ketua DPRD H Ruhimat dan Sekwan DPRD Hj.Nia Kurniati SH MSi, NIP.19591127198503202.

8.Surat Keputusan DPRD Kab.Tasikmalaya Nomor 33 tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 ditandatangani oleh Ketua DPRD H Ruhimat,  Wakil Ketua Hj. Dede T Widarsih, Ucu Asep Dani, dan Hj. Titin Sugiartini.

Dani Safari Effensi SH menjelaskan, bahwa  semua dokumen yang dimiliki Pemkab Tasikmalaya sudah ditemukan dan terbuka memberikan secara utuh.  Namun ,pihaknya belum mengetahui dan mendapatkan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Pemkab Tasikmalaya. “Kami juga meminta kepada pihak  Pemkot Tasikmalaya terbuka dengan menjelaskan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, bagaimana sampai aset-aset tersebut belum dimiliki secara hukum yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat.”katanya.

Kalaupun menghadapi hambatan atau kendala, lanjut Dani Safari Efendi, maka Walikota atau Wakil Walikota maupun Sekda Kota Tasikmalaya harus menjelaskannya.”Karena seharusnya, semua aset itu harus sudah  dimiliki Pemkot Tasikmalaya. Dan dimanfaatkan oleh masyarakat,”pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF/ REDI.M)****