oleh

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Perempuan Diduga Pembunuhan di Wilkum Polres Garut Polda Jabar

Garut,LINTAS PENA
Senin (8/2/2021), Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat tanpa identitas  diduga  pembunuhan.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021, diketahui sekitar jam 08.00 wib, di lokasi anak Sungai Cimalaka Kp. Muncang lega Rt.02 Rw.07 Ds. Tegal panjang Kec. Sucinaraja Kab. Garut

Korban bernama Wina Tania,21 Tahun, Swasta, Alamat Kp. Ciloa Tengah Rt.02 Rw.07 Ds. Sindang Ratu  Kec. Sucinaraja Kab. Garut (MD). Tersangka berinisial DH als JA bin Endang, Garut 21 tahun, buruh, Alamat Kp. Haurseah  Ds. Cipicung  Kec. Banyuresmi Kab. Garut

Modus operandi kejadian  menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., bahwa  pelaku sebagai pacar korban cemburu melihat  korban chatting dengan laki-laki lain, mengira  selingkuh sehingga pelaku marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban,  setelah korban tidak berdaya lalu korban di banting  dan kemaluanya di tusuk menggunakan sebilah bambu  sampai tembus ke anus.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah bambu  panjang 60 cm, 2 (dua ) unit Hp merk Oppo warna hitam milik pelaku, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu ) potong celana jeans warna biru, 1 (satu ) potong kemeja warna kuning motif gambar kucing, 1( buah) BH dan CD warna merah muda  motif bungan warna hijau,  1 (satu) buah sendal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan 1 ( satu ) buah tas warna hitam.

Pasal yang dipersangkakan yaitu  Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 15 tahun penjara.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***