oleh

KPK Tahan Tersangka Korupsi Terkait Perkara Kuota Haji Tahun 2023-2024

JAKARTA—Pada hari Selasa 17 Maret 2026 KPK, melakukan penahanan terhadap tersangka IAA selaku Staf Khusus dari YCQ (Menteri Agama 2020-2024) terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

IAA diduga memiliki peran sentral dalam pembagian kuota ibadah haji. Ia berperan aktif sebagai jembatan alur perintah & jembatan alur penerimaan uang. Di antaranya, IAA berkomunikasi dengan asosiasi travel untuk menyerap kuota haji tambahan jalur khusus dan mengumpulkan fee kuota T0 dari calon jamaah haji yang tidak perlu mengantre.

Upaya penindakan KPK di sektor penyelenggaraan haji ini tidak hanya difokuskan pada pihak-pihakyang terlibat, namun sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji serta memulihkan kepercayaan publik.Hal itu disampaikan Budi Prasetyo, juru bicara KPK kepada insan pers di Jakarta, Selasa (17/3).****