KOTA SUKABUMI – NM (34 tahun), warga Lamping Gedongpanjang Citamiang Sukabumi diamankan Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) saat menggelar OTT (operasi tangkap tangan) di kawasan wisata Santa Sea Water Park, Jalan Lio Santa, Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (16/4/2024).
NM diamankan usai kedapatan mengutip uang parkir sebesar 2000 hingga 5000 Rupiah dari ratusan pengunjung wisata Santa Sea Water Park Sukabumi.
OTT yang dilakukan petugas gabungan sejumlah Intansi terkait tersebut mengamankan NM berikut barang bukti berupa 10 lembar tiket parkir dan uang tunai hasil pungutan liar sebesar 160 Ribu Rupiah.
“Hari ini Tim Saber Pungli Kota Sukabumi yang terdiri dari petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, BKSDM, Kejaksaan dan Kesbangpol Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan OTT di kawasan wisata Santa Sea Water Park Sukabumi. Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan NM usai kedapatan mengutip uang parkir menggunakan tiket parkir yang sudah disiapkan dari warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Santa Sea Water Park,” ujar Ketua Saber Pungli Kota Sukabumi, Kompol Tahir Muhiddin kepada awak media.
“Selain NM, kami juga mengamankan barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar 160 Ribu rupiah dan 10 lembar tiket parkir,” sambungnya.
Lanjutnya, “Dari hasil pemeriksaan sementara, NM mengaku bahwa dirinya memungut uang parkir sebesar 2000 Rupiah untuk pengendara sepeda motor dan 5000 Rupiah untuk pengemudi mobil yang hendak memasuki kawasan wisata Santa Sea Water Park Sukabumi,” lanjutnya.
“Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi liburan ini, melakukan pungutan liar untuk kebuthan pribadinya masing-masing, khususnya di kawasan wisata. Mari kita ciptakan kota Sukabumi yang bebas dari pungutan liar.” pungkasnya.(001/Humas Polda)***