Rokan Hilir, LINTAS PENA
Terkait dengan hasil temuan pertama. kemudian Lembaga Intip Kasus KPK Riau kembali lanjutkan investigasi selama tiga hari berturut-turut guna untuk membuktikan lebih jelas hasil investigasi yang pertama di Simpang Kuala kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir
Demikian disampaikan K etua LIK KPK Riau Kapten Inf (Prun) Sukirman pada sejumlah awak media,,Sabtu 5/11/2017.”Kami beberapa hari ini telah melaksanakan investigasi di lapangan dan menemukan beberapa penggusaha DOK pembuatan kapal kayu atas nama Karson alias Acai Bagan dan Acai Kuala .”Keduanya kami datangi dengan maksud tujuan menanyakan hak ijin usahanya berhubungan kedua usaha itu beroperasi di tepi lahan DAS n yang seharusnya dilindungi negara di perkirakan luasnya 4 hetar.
Kedatangan LIP KPK Riau awalnya baik-baik saja , masuk dari pintu depan, dan salah satu dari karyawannya waktu itu juga mau masuk kemudian Tim LIK KPK Riau ikuti dari belakang sehingga kami pun berhasil masuk ke lokasi lahan usaha DOK itu.setelah sampai di dalam “Kami temukan beberapa jenis kayu dengan ukuran panjang dan tebal dan ada ukuran sedang bahkan jumlah nya sangat banyak disinyialir berasal dari hutan yang di lindungi negara tepatnya hutan di wilayah Kecamatan Sinaboi dan sekitarnya.”jelasnya.
Selama tiga hari di lapangan, tim LIP KPK Riau menemukan kejangal-kejanggalan di Dok Kapal Kayu kepunyaan Acai Bagan dan Acai Kuala. “Seketika berada di lokasi usaha Acai Bagan mereka tidak dapat menunjukan ijin usahanya.Tapi anehnya lagi , dengan intonasi marah-marah mengusir tim kami, bahkan mereka mengelabui kami bahwa Acai Bagan tidak ada ternyata setelah kami investigasi kembali ternyata tim kami dibohongi sebenarnya yang mengusir dan marah-marah itu adalah Acai Bagan yang waktu itu pakai kemeja panjang warna kuning dan bercelana trening panjang berwarna biru.”ujarnya.
Selanjutnya LIP KPK Riau coba menelusuri lokasi DOK Kapal Kayu milik Acai Kuala mencoba menanyakan pada istrinya.Dia mengatakan suaminya tidak ada dirumah, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitarnya bahwa Acai Kuala ada di rumah tapi tidak mau keluar menjumpai kami.
Seketika kami minta tunjuk kan surat ijin usahanya juga tidak dapat menjukan bukti ijin Dok Kapal Kayunya kami coba mendatangi kantor Penghulu setempat ternyata dapat kedua usaha Dok itu beroperasi di lokasi DAS dan tidak pernah meminta ijin kepada kepenghuluan setempat bahkan masih banya pengusaha Dok yang berasal dari Bagan Siapiapi yang mengunakan lahan DAS di kepenghuluan ini untuk menjalankan Usaha Dok pembuatan Kapal Kayu yang tidak meminta ijin kepada pemerintahan kepenghuluan setempat “Nah, melihat kondisi seperti ini kami LIK KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk menertipkan Dok Kapal Kayu illegal ini yang merusak hutan tanpa ada surat ijin,para pengusaha ini sudah merasa dekat dengan aparat keamanan setempat, sehingga mereka merasa aman menjalankan aktivitasnya.”ungkapanya.
Dengan dasar ini sekali lagi , LIK KPK Riau menghimbau kepada Mabes Polri segera turun dan menindak tegas para pengusaha Dok Kapal Kayau yang beroperasi diatas lahan DAS in, i khususnya yang beroperasi di Kecamatan Sinaboi mereka itu sudah bertahun-tahun beroperasi namun sampai saat ini belum ada yang melarang dan bertindak secara hukum. (SB)***