oleh

LIK KPK Riau Minta Aparat Penegak Hukum Menindak Pemilik Galangan Kapal Kayu di Rokan Hilir

Rokan Hilir, LINTAS PENA

Sudah bertahun-tahun galangan kapal kayu milik Acai Bagan ini beroperasi. Namun sejauh ini  belum pernah ditindak secara hukum oleh aparat keamanan setempat. Bila melihat kondisi seperti itu,  aparat penegak hukum terkesan membiarkan atau diduga ada bermain mata dengan pengusaha gakalangan kapal kayu telah lama beroperasi di Kuala Simpang Kepenghuluan Raja Bejamu kecamatan Sinaboi itu

Demikian disampaikan Sukirman, Ketua LIK KPK Riau kepada awak media, Rabu (1/11/2017).”Kami minta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pengusaha galangan kapal kayu milik Acai Badan yang jelas jelas melanggar hukum, terutama penggunaan bahan kayu merupakan hasil illegal logging,”ungkapnya.

Pada hari Selasa (31/10) kemarin, pihaknya sudah melakukan investigasi ke galangan kapal kayu milik Acai Bagan tersebut ,menemukan berbagai jenis dan ukuran kayu ada yang tebal dan panjang serta  pula yang pendek. Kalau menurut dugaan kami,  kayu-kayu tersebut diperoleh dari hasil olahan secara illegal.Namun ironisnya, galangan kapal kayu ini tidak pernah di tindak oleh aparat hukum setempat.”ujarnya.

Dia menjelaskan, ketika Tim LIK KPK Riau melakukan investigasi melihat lihat pagar lokasi usaha galangan kapal kayu itu berpagar rapi dan susah masuk ke lokasi usaha itu Jadi sepertinya pemilik usaha ini memang senggaja melindungi usahanya supaya tidak terpantau dengan aparat penegak hukum yang dari luar daerah.

“Ketikat kami berada di lokasi kami coba menanyakan surat izin usaha pada salah seorang lelaki paruh baya yang posisinya pada saat itu berada di lokasi, namun dia  berbelit-belit memberikan kererangan. Bahkan dengan nada marah di menyebutkan bahwa surat izin usahanya ada di Bagan. Kalau mau lihat di Bagan aja kemudian dia coba lagi membohongi kami bawa bahan baku berupa kayu itu Dia dapat dari Geraik.Padahal informasi yang kami dapat dari masyarakat kayu itu masuk di galangan kapal kayu itu dari Sungai Rokan dan kayu-kayu itu diolah dari hutan Sinaboi.”jelas Sukirman.

Selain dibohongi mengenai izin usahanya dan bahan baku yang d milikinya, LIK KPK Riau  juga dilarang mengambil gambar lokasi usahanya itu .Dia  berkali-kali mencoba menelpon polisi supaya turun mengamankan Bahkan sampai sore satu pun yang ditelponnya itu tidak satu pun terlihat batang hidungnya . Anehnya lagi , dia menyebut nama wartawan yang sering memoto lokasinya dan meminta-minta uang ,sepertinya pemilik galangan kapal ini sudah kebal hukum karena merasa dekat dengan aparat keamanan setempat.”paparnya.

Dengan kejadian ini, maka LIK KPK Riau minta Mabes Polri, Menteri Kehutanan dan instansi pemerintah terkait untuk menindak tegas pemilik galangan kapal kayu ini dan menutup galangan kapal kayu milik Acai Bagan itu serta semua aktifitasnya di lokasi itu di hentikan “Jika hal itu dibiarkan akan menambah kerugian negara dan merusak hutan negara.”tandasnya.(SB)***

Komentar