oleh

LSM Gerhana Pertanyakan Dugaan Korupsi Perangkat Aplikasi Disdik Kab.Rokan Hilir Yang Terkatung-katung di Polda Riau

Pekanbaru, LINTAS PENA

Pegusutan dugaan korupsi pengadaaan perangkat Aplikasi Edukatif  di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Rohil senilai Rp.30 miliar tahun 2014 di Polda Riau mangkrak atau terkatung-katung . Meski telah diusut sejak tahun 2015 lalu, namun hingga saat ini Polda belum meningkatkannya ke penyidikan.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Riau, Lexi SH, hari Kamis (9/11/2017) mengatakan pihaknya belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait proyek aplikasi edukasi Rohil dari Polda. “Belum ada kita terima SPDP soal itu,” ujarnya.

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edi Fariadi  yang dikonfirmasi awak media secara terpisah, mengatakan akan mengecek proses perkembangannya. “Nanti dicek perkembangannya,” ujarnya.

Terkait belum adanya tanda-tanda ditingkatkannya penyidikan perkara tersebut oleh Polda Riau, Y Satria dari LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara (Gerhana), hari Kamis (9/11/2017), mengaku sangat miris terhadap kinerja Polda Riau.”Kinerja Polda Riau ini sangat jauh dari baik dibanding Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengungkap perkara korupsi. Kita ketahui dalam tahun ini, beberapa bulan ini saja, Penyidik Kejati Riau telah menetapkan lebih dari 50 orang tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini dari pengungkapan delapan dugaan korupsi di instansi di Riau. Sementara Polda Riau mengungkap kasus multi konten Rohil saja sejak tahun 2015 sampai sekarang tidak tuntas,” ujarnya.

Karena itu, Y Satria, berharap penyidik Polda Riau dapat menuntaskan perkara tersebut dengan segera. Namun jika tidak menurut Satria, dirinya bersama masyarakat Rohil akan menyurati Mabes Polri agar melakukan supervisi terhadap penyidik Polda Riau mengusut perkara tersebut.”Jika tidak juga disegerakan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya.

Satria menambahkan, dugaan penyimpangan pada proyek tersebut sangat mudah untuk diusut. Pasalnya, berdasarkan invertigasi yang dilakukan pihaknya diketahui, bahwa IP Addres di antara pemenang yang melakukan penawaran dalam tempat dan waktu yang sama.“Ini mengindikasikan kuat dugaan terjadi persekongkolan. Selain itu, juga terdapat barang-barang yang tidak layak dan tidak ada pelatihan penggunaan alat tersebut,” ujarnya

Berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya , lanjut Satria, terdapat sejumlah nama pejabat di Pemkab Rohil yang terlibat dalam dugaan persekongkolan proyek ini

Hal ini pulalah yang menyebabkan proses lelangnya dilakukan secara “kilat”.

“Kalau melihat data yang kami miliki,  proyek senilai Rp. 30,9 miliar itu, pemenangnya terdiri dari tiga perusahaan, di antaranya PT Shakhaindo Jaya Persada dengan nilai penawaran Rp10,8 miliar, PT Mahardika Karya dengan nilai penawaran Rp 9,9 miliar dan PT Dinamika Airufindo Persada dengan nilai penawaran Rp.9,3 miliar.”katanya.

Ada kejanggalan dalam tahapan lelang proyek pengadaan itu. Misalnya, waktu lelang proyek yang tercantum pada tanggal 2 – 8 Desember 2014, dan dalam waktu singkat, panitia Pokja segera menetapkan pemenang pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya, penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 23 Desember 2014.(SB/ )****

Komentar