oleh

MENGHIDUPKAN KEMBALI AMANAH PASAL 33 UUD 1945: Menuju Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi dan Paradigma Koperasi Kuantum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan & Rektor Universitas Koperasi Indonesia)

TROPIKANISASI–KOOPERATISASI,Edisi 8 Juni 2026

Abstrak

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan fondasi konstitusional sistem ekonomi Indonesia yang menegaskan prinsip usaha bersama, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan, implementasi Pasal 33 masih menghadapi tantangan serius akibat dominasi paradigma pembangunan yang berorientasi pada ekstraksi sumber daya dan akumulasi modal.

Esai ini mengajukan konsep Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi sebagai kerangka normatif untuk mengoperasionalkan kembali amanah Pasal 33. Doktrin ini berangkat dari pengakuan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan kolektif atas tanah, air, dan sumber daya alam telah hidup lama dalam berbagai sistem hukum adat Nusantara. Hak komunal atas sumber daya yang melekat pada wilayah adat merupakan manifestasi awal dari gagasan kedaulatan ekonomi rakyat yang kemudian dikodifikasikan dalam Pasal 33.

Koperasi dipandang sebagai bentuk kelembagaan modern yang paling dekat dengan tradisi pengelolaan kolektif tersebut karena menggabungkan prinsip demokrasi ekonomi, kepemilikan bersama, partisipasi anggota, dan orientasi kesejahteraan. Melalui sintesis antara hukum adat dan kelembagaan koperasi modern, Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi menawarkan model pengelolaan sumber daya alam yang demokratis, berkelanjutan, dan berbasis komunitas.

Pengalaman Koperasi Kredit Keling Kumang di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa ketika nilai-nilai gotong royong, kepercayaan sosial, transparansi, dan pendidikan anggota dilembagakan secara konsisten, koperasi mampu menghasilkan transformasi sosial-ekonomi yang signifikan. Fenomena ini memberikan dasar empiris bagi pengembangan Paradigma Koperasi Kuantum, yaitu paradigma yang memandang pertumbuhan koperasi sebagai hasil koherensi nilai, solidaritas, dan kepercayaan kolektif yang mampu menghasilkan lompatan perkembangan kelembagaan.

  1. Pendahuluan: Pasal 33 sebagai Amanah yang Belum Sepenuhnya Terwujud

Pasal 33 UUD 1945 merupakan inti dari konstitusi ekonomi Indonesia. Para pendiri bangsa merancang pasal ini sebagai dasar bagi suatu sistem ekonomi yang berbeda dari kapitalisme liberal maupun sosialisme negara. Sistem tersebut bertumpu pada usaha bersama, asas kekeluargaan, penguasaan sumber daya strategis oleh negara, dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Serial esai Tropikanisasi–Kooperatisasi hadir sebagai ikhtiar intelektual untuk mengembalikan ilmu dan kebijakan pada konteks ekologis dan peradaban tropis Nusantara. Tropikanisasi berarti memulihkan cara berpikir, meneliti, dan merumuskan kebijakan yang berakar pada realitas biofisik dan sosial-budaya Indonesia sebagai negara kepulauan tropis, bukan sekadar mengimpor dan menerapkan model-model yang lahir dari konteks empat musim. Dalam kerangka inilah kooperatisasi ditempatkan sebagai strategi pelembagaan ekonomi yang sesuai dengan karakter peradaban bahari dan agraris Nusantara.

Namun setelah lebih dari delapan dekade kemerdekaan, amanah Pasal 33 belum sepenuhnya terwujud. Dalam praktik pembangunan, pengelolaan sumber daya alam sering kali lebih mencerminkan logika ekstraksi dan akumulasi modal daripada logika demokrasi ekonomi. Akibatnya, masyarakat lokal dan masyarakat adat yang hidup paling dekat dengan sumber daya alam justru sering memperoleh manfaat yang paling kecil.

Situasi ini menunjukkan perlunya menghidupkan kembali Pasal 33 bukan hanya sebagai norma hukum, tetapi sebagai paradigma pembangunan nasional yang berakar pada sejarah, budaya, dan pengalaman kolektif bangsa Indonesia.

  1. Hukum Adat sebagai Wujud Awal Amanah Pasal 33

Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, masyarakat Nusantara telah mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang bertumpu pada kolektivitas, musyawarah, keberlanjutan, dan tanggung jawab antar generasi.

Tanah, air, hutan, dan sumber daya alam lainnya tidak dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup bersama. Prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam Subak di Bali, Mapalus di Minahasa, Gugur Gunung di Jawa, Handep dan Hidop Barentin dalam masyarakat Dayak, serta berbagai pranata adat lainnya di seluruh Nusantara.

Dengan demikian, Pasal 33 sesungguhnya bukanlah konsep yang diimpor dari luar. Ia merupakan artikulasi konstitusional atas nilai-nilai yang telah hidup lama dalam peradaban Nusantara.

  1. Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi

Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi merupakan prinsip hukum yang menempatkan koperasi sebagai subjek hukum kolektif yang memperoleh mandat komunitas untuk mengelola sumber daya alam yang secara historis dan sosial berada dalam ruang hidup masyarakat.

Doktrin ini bertumpu pada sintesis antara tiga sumber legitimasi sekaligus:

  1. Legitimasi historis masyarakat adat;
  2. Legitimasi konstitusional Pasal 33 UUD 1945;
  3. Legitimasi kelembagaan koperasi.

Di dalam doktrin ini terkandung prinsip prioritas historis (first come, first serve principle). Masyarakat hukum adat telah hidup, mengelola, memelihara, dan menjaga tanah, air, hutan, serta sumber daya alam Nusantara jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, hak-hak mereka bukanlah hak yang diberikan oleh negara, melainkan hak yang telah ada sebelumnya (pre-existing rights) dan kemudian diakui oleh negara.

Koperasi kemudian menjadi instrumen kelembagaan modern yang memungkinkan hak-hak komunal tersebut memperoleh perlindungan hukum, kapasitas ekonomi, dan kemampuan berinteraksi dengan negara maupun pasar tanpa kehilangan akar sosial dan budayanya. Perlu ditegaskan bahwa pengakuan koperasi sebagai subjek hukum kolektif pengelola sumber daya alam tidak mengurangi, melainkan justru menjalankan peran negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) dan (3). Negara tetap memegang hak menguasai, dan penguasaan itu dijalankan secara konkret melalui pendelegasian wewenang pengelolaan kepada koperasi sebagai representasi rakyat yang paling dekat dengan sumber daya tersebut.

4. Koperasi Kredit Keling Kumang sebagai Prototipe Empiris Koperasi Kuantum

Pengalaman Koperasi Kredit Keling Kumang (KKKK) memberikan bukti empiris bahwa prinsip-prinsip tersebut dapat diwujudkan dalam praktik.

Didirikan pada tahun 1993 di Dusun Tapang Sambas oleh 12 orang anggota dengan modal awal sekitar Rp291.000, KKKK berkembang menjadi salah satu koperasi paling berhasil di Indonesia. Pada tahun 2025, KKKK memiliki sekitar 232.200 anggota dengan aset lebih dari Rp2,3 triliun dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga belas tahun berturut-turut.

Perubahan dari 12 anggota menjadi 232.200 anggota berarti peningkatan sekitar 19.350 kali lipat. Dari sisi aset, transformasi dari Rp291.000 menjadi lebih dari Rp2,3 triliun menunjukkan peningkatan sekitar 7,9 juta kali lipat. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkembangan KKKK tidak mengikuti pola pertumbuhan linear sebagaimana diasumsikan oleh banyak model ekonomi konvensional.

KKKK memperlihatkan karakteristik yang dapat disebut sebagai Koperasi Kuantum, yaitu organisasi yang tumbuh melalui koherensi nilai, kepercayaan, pendidikan, solidaritas, dan partisipasi demokratis sehingga menghasilkan lompatan perkembangan (quantum leap) yang jauh melampaui prediksi model pertumbuhan linear.

Jika koperasi konvensional menjelaskan bagaimana modal menghasilkan pertumbuhan, maka pengalaman KKKK menunjukkan bagaimana nilai menghasilkan lompatan.

  1. Kedaulatan Pangan, Energi, Air, dan Hayati

Apabila prinsip-prinsip Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi diterapkan secara luas, Indonesia memiliki peluang untuk membangun model pembangunan yang lebih berdaulat dan berkelanjutan.

Koperasi dapat menjadi instrumen utama dalam:

· Kedaulatan pangan melalui pengelolaan rantai nilai pertanian secara terpadu;
· Kedaulatan energi melalui koperasi energi terbarukan;
· Kedaulatan air melalui koperasi pengelola daerah aliran sungai dan irigasi;
· Kedaulatan hayati melalui koperasi masyarakat adat yang mengelola hutan, benih lokal, dan sumber daya genetik.

Dengan demikian, koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi instrumen kedaulatan nasional.

6.Ironi Epistemologis: Sokoguru Tanpa Ilmu

Persoalan yang lebih mendasar terletak pada paradigma ilmu yang digunakan untuk memahami koperasi.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen, koperasi secara eksplisit disebut sebagai bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas tersebut.

Namun hingga saat ini, koperasi masih dipahami terutama melalui paradigma ekonomi neoklasik yang berkembang dari metafora Newtonian. Paradigma ini memandang masyarakat sebagai kumpulan individu yang bertindak secara terpisah, rasional, dan berorientasi pada maksimalisasi kepentingan pribadi. Paradigma tersebut cukup berhasil menjelaskan perusahaan kapitalistik, tetapi tidak sepenuhnya kompatibel dengan karakter intrinsik koperasi.

Koperasi dibangun atas dasar usaha bersama, partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan tujuan kesejahteraan bersama. Karena itu, asas kekeluargaan yang menjadi inti Pasal 33 ayat (1) tidak dapat dijelaskan secara memadai melalui paradigma yang dibangun di atas individualisme metodologis.

Di sinilah muncul perbedaan paradigmatik yang mendasar. Model koperasi konvensional pada dasarnya dibangun di atas metafora Newtonian yang menekankan linearitas, determinisme, keterpisahan unsur-unsur sistem, dan pertumbuhan melalui akumulasi modal. Sebaliknya, Paradigma Koperasi Kuantum berangkat dari metafora mekanika kuantum yang menekankan keterhubungan, koherensi, emergensi, dan kemungkinan terjadinya lompatan perkembangan ketika kualitas hubungan antar unsur dalam sistem mencapai tingkat tertentu.

Perbedaan ini dapat dilihat secara konkret. Jika dalam paradigma Newtonian keberhasilan koperasi diukur dari pertumbuhan aset sebagai fungsi modal awal, maka KKKK yang bertumbuh 7,9 juta kali lipat dari modal awal Rp291.000 menjadi anomali yang tidak terjelaskan oleh model linear. Paradigma Koperasi Kuantum mampu menjelaskan anomali ini melalui interaksi antara modal material dan modal nilai—kepercayaan, solidaritas, identitas kolektif, dan komitmen moral anggota—yang menciptakan koherensi cukup kuat untuk menghasilkan lompatan. Dalam kerangka ini, pertumbuhan bukan sekadar hasil akumulasi modal, melainkan hasil interaksi antara modal material dan value capital yang terdiri atas kepercayaan, pendidikan, solidaritas, identitas kolektif, dan komitmen moral anggota.

Karena itu, perbedaan antara model koperasi konvensional dan model Koperasi Kuantum bukan sekadar perbedaan teknik pengelolaan organisasi, melainkan perbedaan paradigma ilmiah. Tidak mungkin asas kekeluargaan yang menjadi dasar Pasal 33 ayat (1) dipahami secara utuh melalui paradigma yang dibangun di atas asumsi individualisme. Sebagaimana tidak mungkin memahami hutan hanya dengan mempelajari satu pohon, tidak mungkin memahami koperasi hanya dengan teori yang dirancang untuk menjelaskan perilaku individu di pasar.

Karena itu, pengakuan Ilmu Koperasi sebagai rumpun keilmuan mandiri bukan hanya kebutuhan akademik, melainkan kebutuhan konstitusional.

  1. Penutup: Menghidupkan Kembali Roh Konstitusi

Pasal 33 bukan sekadar norma hukum ekonomi. Ia adalah pernyataan peradaban.

Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi menawarkan jalan untuk menerjemahkan amanah tersebut ke dalam institusi yang hidup, bekerja, dan menghasilkan kesejahteraan nyata. Doktrin ini mempertemukan legitimasi historis masyarakat adat, legitimasi konstitusional Pasal 33, dan legitimasi kelembagaan koperasi sebagai bentuk modern usaha bersama.

Pengalaman Koperasi Kredit Keling Kumang menunjukkan bahwa ketika nilai-nilai kolektif berhasil dilembagakan secara konsisten, koperasi dapat menghasilkan lompatan perkembangan yang melampaui prediksi model pertumbuhan linear. Fenomena ini membuka ruang bagi lahirnya Paradigma Koperasi Kuantum sebagai landasan baru bagi pengembangan ilmu koperasi di Indonesia.

Namun, setiap doktrin dan paradigma baru juga mengandung risiko pelembagaan yang perlu dijaga. Agar Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi tidak diselewengkan menjadi instrumen oligarki internal atau birokratisasi yang membekukan partisipasi anggota, beberapa syarat mutlak harus dipenuhi: transparansi dalam tata kelola, pendidikan anggota secara berkelanjutan, pencegahan konsentrasi kekuasaan pada segelintir elit koperasi, serta mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa manfaat benar-benar mengalir pada sebesar-besar kemakmuran anggota dan komunitas. Tanpa penjagaan ini, koperasi berisiko kehilangan roh kolektif yang menjadi alasan keberadaannya.

Dengan demikian, menghidupkan kembali amanah Pasal 33 memerlukan tiga langkah yang saling berkaitan:

  1. Mengakui hak-hak asal-usul masyarakat adat sebagai fondasi historis pengelolaan sumber daya alam Indonesia;
  2. Melembagakan pengelolaan sumber daya alam melalui Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi;
  3. Mengembangkan Ilmu Koperasi dan Paradigma Koperasi Kuantum sebagai landasan ilmiah yang sesuai dengan asas kekeluargaan dan usaha bersama.

Melalui jalan inilah Pasal 33 dapat kembali menjadi roh yang hidup dalam pembangunan nasional, bukan sekadar norma konstitusional yang dibacakan, melainkan kekuatan nyata yang mewujudkan kedaulatan pangan, energi, air, dan keanekaragaman hayati bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Hatta, Mohammad. (1954). Kumpulan Karangan: Koperasi. Jakarta: Balai Buku Indonesia.
  • Hatta, Mohammad. (1971). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta.
  • Ostrom, Elinor. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press.
  • Pakpahan, Agus. (2026). Koperasi Kuantum: Membangun Peradaban dari Pedalaman – Studi Koperasi Kredit Keling Kumang 1993–2025. Sumedang: Universitas Koperasi Indonesia.
  • Polanyi, Karl. (1944). The Great Transformation. New York: Farrar & Rinehart.
  • Soepomo. (1982). Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Negara Indonesia Integralistik. Jakarta.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Kehutanan.

UNESCO. Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy.

Pakpahan, Agus. (2026). Seri Esai Tropikanisasi–Kooperatisasi. Sumedang: Universitas Koperasi Indonesia.


Naskah ini telah final dan siap disebarluaskan. Semoga menjadi sumbangan bermakna bagi kebangkitan ilmu koperasi dan kedaulatan ekonomi Indonesia.