oleh

NUANSA POST Biro Cilacap Sukses Adakan Pelatihan Dasar Jurnalistik

Cilacap, LINTAS PENA

Untuk kedua kalinya Biro NUANSA POST Cilacap telah sukses mengadakan Pelatihan Dasar Jurnalistik. Kali ini diselenggarakan pada hari Rabu pekan kemarin, bertempat di aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, yang diikuti oleh hampir 100 pelajar dari SMP dan SMA serta SMK, juga  belasan peserta dari kalangan dunia usaha, para cendekiawan dan eksekutif muda yang peduli jurnalis. Acara dimulai jam 09.30 WIB, dibuka oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Cilacap Drs. M. Wijaya, M.M.

”Atas nama panitia kami ucapkan Selamat Datang, pada segenap peserta pelatihan dan tamu undangan. Kami juga sampaikan terima kasih, pada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini. “ ungkap Istanto E.S. selaku ketua panitia dalam sambutannya.

“ Saya ucapkan selamat pada semua peserta, dan NUANSA POST selaku penyelenggara Pelatihan Dasar Jurnalistik. Semoga kegiatan ini akan berjalan lancar, dan bermanfaat bagi kita semua; untuk kebaikan pemberitaan di Kabupaten Cilacap khususnya dan Indonesia pada umumnya “ ungkap Drs. Wijaya M.M. dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam kesempatan tersebut, Kabiro  NUANSA POST Cilacap Haryanti HP memberikan piagam penghargaan kepada Dinas Kominfo Kabupaten Cilacap, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap, serta kepada Bachtiar Ahmad SE.M.Kes. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Dia yang telah berprestasi menangulangi HIV / AID di Kabupaten Cilacap, dari 969 kasus menjadi 327 kasus.

Soegriwo selaku tutor / nara sumber pada Pelatihan Dasar Jurnalis tersebut, mulai menyampaikan ilmunya mengenai teknik penulisan berita dan teknik wawancara disampaikan dengan sistematis, segenap peserta pelatihan memperhatikan dengan cermat dan penuh antusias; hingga tiba waktu isoma (istirahat, sholat & makan).

Tepat pukul 13.00 WIB para peserta diberi tugas latihan menulis berita, dan hasilnya diserahkan pada Panitia untuk dievaluasi. Selanjutnya para peserta mengikuti materi Pendalaman UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers. “ Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8). Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Pasal 18 ayat 1). Hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama, disamping itu para wartawan dalam melaksanakan tugas juga harus selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)   “ ungkap Soegriwo menanggapi pertanyaan dari seorang eksekutif muda.(SUSILO)***

Komentar