SUKABUMI—-Sebuah video yang memperlihatkan aksi emosional oknum wartawan berinisial AS (46), warga Sukaraja, mengamuk di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, mendadak viral di media sosial. Kemudian polisi mengamankannya, karena pria tersebut sebagai tindak pemerasan dan pengancaman terhadap kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan tersebut. Bahkan belakangan terungkap, selain kerap meminta uang, oknum wartawan tersebut ternyata positif mengonsumsi zat psikotropika.
Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan peristiwa tersebut.”Ya, benar. Tadi terjadi ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Dan ketika kita menerima informasi langsung kita amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” katanya
Kapolsek Sukaraja menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK), terduga pelaku terkonfirmasi positif zat psikotropika. “Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif amphetamine (sejenis sabu),” ungkap Aguk.
Melalui keterangan tertulis kepada awak media, Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 31 Agustus 2026 dan langsung ditahan. “Sudah (tersangka) dan kita tahan,” kata Aguk, Selasa (1/9/2026).Saat ini, status terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
“Untuk sementara baru pelapornya (yang diperiksa). Dugaan pasal yang disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.
Terkait dugaan motif pemerasan dan informasi bahwa ada beberapa sekolah lain yang turut menjadi korban, pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini. “Motif untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Nanti akan kita kembangkan itu,” pungkasnya.
Kapolsek Sukaraja menuturkan, AS diduga meminta uang dengan melakukan pengancaman. Polisi menjerat AS dengan Pasal 483 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. “Pasal 483 ancaman maksimal 4 tahun denda, dan maksimal 200 juta. Pasal 448 ancaman 1 tahun denda maksimal 10 juta,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Menurut “Dia pengguna (narkotika jenis sabu),” tegas Aguk.
Aksi oknum wartawan jadi sorotan publik, setelah video ngamuk di SDN 2 Sukaraja viral di media sosial. AG yang mengaku sebagai jurnalis media marah-marah kepada guru dan kepala sekolah saat menagih uang kerjasama langganan media sebesar Rp 100.000. AG ngamuk karena permintaannya belum dapat memenuhi permintaan oleh pihak sekolah.
Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, menceritakan kronologi insiden yang mengejutkan pihak sekolah tersebut. Kejadian bermula saat oknum wartawan langganan media tersebut datang untuk meminta “uang bulanan” sebesar Rp 100 ribu untuk alokasi bulan September.
“Dia itu langganan media. Iya, gitu. Dia meminta itu yang untuk bulan September. Karena kita istilahnya belum mengambil uang BOS, makanya kita bilang ‘besok aja’ gitu. Tapi dia tetap kukuh dengan alasan buat berobat anaknya,” kata Siti kepada detikJabar, Senin (31/8/2026).
Siti sempat menjelaskan kepada pelaku bahwa saat itu para guru maupun dirinya sedang tidak memegang uang tunai. Namun, penolakan tersebut malah memicu emosi oknum wartawan tersebut.”Kebetulan saya juga ketinggalan dompet, cuma membawa uang Rp 20.000 gitu. Karena kita tidak memberi, akhirnya dia marah gitu, sampai tunjuk-tunjuk saya,” ujarnya.
Aksi emosional dan bentakan tersebut disaksikan langsung oleh para siswa serta orang tua murid yang tengah berada di lingkungan sekolah. Bahkan, salah seorang guru sampai berinisiatif merekam kejadian itu lantaran tak tega melihat kepala sekolah dimarahi secara brutal.
“Waktu saya duduk, ini kebetulan anak-anak (guru) saya ada di sebelah. Terus dia memvideokan itu, mungkin karena tidak enak ya. Namanya saya selaku orang tuanya gitu ditunjuk-tunjuk seperti itu. Dengan takut juga dia itu memvideokan waktu saya dimarahin sama Pak Agus itu,” tutur Siti.
Teriakan oknum tersebut memancing perhatian para siswa yang tengah berada di lapangan serta orang tua murid yang berada di area penjemputan.”Pada saat jam pelajaran kebetulan ada anak-anak yang lagi olahraga. Kedengar dia teriak-teriak, otomatis pada ke sini. Terus orang tua juga banyak, orang tua yang di belakang yang menjemput anaknya, langsung datang ke sini gitu,” imbuhnya.
Aksi brutal oknum wartawan tersebut tidak berhenti pada intimidasi verbal semata. Hendriani, seorang guru PNS di sekolah tersebut, hampir menjadi korban penganiayaan saat berupaya mendokumentasikan aksi pelaku.”Mau mukul, mau mukul, kan saya menghindar. HP di atas, diambil HP,” ujar Hendriani.
Hendriani menjelaskan, dirinya berinisiatif merekam menggunakan ponsel lantaran pelaku sudah mengamuk sejak berada di area kantor sekolah.”Saya ambil HP kemudian saya video karena udah ngamuk dari sana. Makanya kena (terekam) videonya di sini. Terus HP dirampas,” ucapnya.
Situasi semakin memanas ketika ponsel milik Hendriani dirampas oleh pelaku. Beruntung, ada pertolongan dari satpam sekolah yang berada di lokasi sehingga ponsel berhasil direbut kembali meski pelaku sempat melayangkan pukulan balik.
“Direbut kembali karena dia dihalang sama Pak Gagas, kemudian dia berontak lagi mau mukul saya. Tangannya ke atas, diambil lagi gitu,” terang Hendriani.
Menurut Siti Julaeha, tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi. Selain uang langganan bulanan Rp 100 ribu, pelaku disinyalir kerap meminta uang tambahan di luar ketentuan resmi.
“Kadang di luar itu juga sering meminta uang gitu. Ya dengan berbagai alasan, minta anting buat anaknya lah. Kadang orang tuanya misalnya mau 40 hari atau haul orang tuanya, atau misalnya dia mau hajat,” ungkap Siti.
Siti menegaskan bahwa pihak sekolah menolak permintaan uang di luar ketentuan tersebut karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi anggaran sekolah. Ternyata, keluhan serupa juga dirasakan oleh banyak sekolah lain di wilayah tersebut.
“Kalau itu (besarannya berapa) nggak narget, cuma dia minta aja gitu. Cuma saya nggak pernah ngasih karena tidak sesuai gitu, kan kita harus sesuai mungkin memberikan pengeluaran itu. Sudah lama, banyak sekolah yang ini (ngeluh) juga,” ucapnya.
Atas insiden tersebut, pihak sekolah resmi melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Siti menyampaikan apresiasinya atas respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian dan dinas terkait.
“Alhamdulillah sudah (lapor). Terus respon dari Pak Kapolsek, dari Dinas, juga dari Pak Kapolres, saya mengucapkan terima kasih karena langsung cepat tanggap. Begitu ada kejadian seperti ini, beliau langsung datang ke kami. Akhirnya kami juga menjadi lega. Tadinya kan kami takut untuk melaporkan, tapi ada edukasi dari beliau, akhirnya kami berani untuk melaporkan orang tersebut,” pungkas Siti.
Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM. Melalui akun media sosialnya, KDM menyoroti tindakan oknum wartawan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang jurnalis.
KDM mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Namun, ia menilai tindakan yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya dimiliki seorang jurnalis.”Dan saya tidak tahu inti masalahnya apa, tetapi bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis,” katanya.
Menurut KDM, meskipun pengelolaan pendidikan dasar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah dengan mengirimkan tim hukum ke lokasi.
“Dan selanjutnya, meskipun itu adalah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini akan meminta tim hukum untuk segera datang ke lokasi, menginvestigasi dan kemudian melakukan advokasi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi,” ujarnya.
KDM menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas lembaga pendidikan dan memastikan lingkungan sekolah terbebas dari berbagai tindakan intimidatif yang dapat mengganggu sistem pendidikan.”Agar lembaga-lembaga pendidikan terjaga kredibilitasnya, terbebas dari berbagai unsur intimidatif yang dapat merusak sistem pengelolaan pendidikan di Jawa Barat,” katanya.
KDM menambahkan, secara kewenangan persoalan tersebut memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap perlu mengambil langkah nyata untuk melindungi dunia pendidikan.
“Dari sisi tanggung jawab memang tanggung jawab bupati dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tetapi saya melihat bahwa ini harus ada langkah-langkah yang nyata untuk melindungi pendidikan di Jawa Barat, baik pendidikan di tingkat dasar, pertama maupun menengah. Saya ucapkan terima kasih,” pungkasnya.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, memastikan proses hukum kasus tersebut akan dikawal hingga tuntas. Ia menyebut pihaknya mendapat instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Jutek bahkan menegaskan tidak ada opsi penyelesaian melalui restorative justice. Menurutnya, kasus tersebut harus dibawa sampai ke pengadilan untuk memberikan efek jera.”Gubernur menaruh perhatian yang sangat serius karena beliau tahu betul dunia pendidikan yang kerap menjadi ajang intimidasi, pengancaman, dan kriminalisasi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Kami sudah bersepakat dengan PGRI untuk mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan. Kami tidak akan menempuh jalur restorative justice agar tercipta efek jera,” ucap Jutek.(BERBAGAI SUMBER)****
