oleh

Ops Yustisi Polres Majalengka Polda Jabar Sebagai Upaya Untuk Mengedukasi Pentingnya Masker Dilokasi Pasar

Majalengka,LINTAS PENA

Beragam upaya terus dilakukan Polri dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pemberian masker gratis seperti yang dilakukan oleh jajaran personel Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar  di sepanjang jalan raya depan Pasar Tradisional Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.

Sebanyak 10 personel Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar diterjunkan untuk memberikan masker gratis kepada warga. Pemberian masker ini dilaksanakan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto,  Selasa (9/2/2021).

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto mengatakan, pemberian masker gratis kepada pengunjung Pasar dan warga ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Covid-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas sehari-hari di masa Pandemi Covid-19.

“Semoga diberikan masker ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat di sisi pencegahan Covid-19. Sebab penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 50 masker gratis dibagikan kepada warga disekitar lokasi pasar, operasi yustisi di jalan raya pasar Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Dalam kegiatan ini, Polsek Kadipaten bersinergi dengan beberapa anggota TNI, Satpol PP dan Aparatur Desa setempat.

“Sebagai informasi, operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan masker ini puluhan warga diberikan pembinaan dan penyuluhan serta himbauan pencegahan Covid-19. Selain itu sebanyak 10 warga diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan 5 orang diberikan sanksi sosial dan fisik karena tidak menggunakan masker” tukas Kabid Humas.(REDI MULYADi/HUMAS POLDA)***