Menyikapi keluhan masyarakat pelanggan PLN, yang komplain terhadap tagihan tarif listrik ditengah kondisi Covid-19 dan pasca Ramadan serta lebaran Idul Fitri. DPRD Kabupaten Bengkalis memanggil hearing seluruh PLN Rayon di Kabupaten Bengkalis, Senin (15/6/2020) siang lalu.
Hearing tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial dan dihadiri Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis. Sedangkan dari PLN sendiri dihadiri pimpinan PLN Rayon Bengkalis, Duri dan Dumai.
Dalam hearing itu, DPRD Bengkalis meminta penjelasan soal tagihan listrik pelanggan, yang dinilai tidak wajar, melonjak hingga 100 persen.”Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang tagihan listrik yang sebagian dinilai tidak masuk akal karena ada kasus dimana pelanggan tidak mengkonsumsi listrik yang tinggi tetapi dibebankan kenaikan listrik hingga 100%, harus ada penjelasan dari pihak PLN dan diberikan solusinya,”Syahrial mengawali hearing.
Persoalan, kenaikan tagihan listrik gila-gilaan ini dialami masyarakat Bengkalis, hampir secara keseluruhan. Syahrial menekankan, agar pihak PLN melakukan investigasi dilapangan untuk mencari tahu sumber masalahnya, apakah karena faktor human error atau karena kerusakan sistem.
“Kita minta PLN untuk mendatangi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik yang tidak wajar, menenangkan mereka dan memberi solusi penyelesaian masalah ini, selain itu juga memperbaiki pola komunikasinya dengan masyarakat agar tidak timbul keresahan ditengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang kondisinya sedang susah, menjadi makin resah ditengah kondisi Covid-19,”urainya.
Dikatakan Syahrial, kesimpulannya pada kasus special case yang mana terjadi lonjakan luar biasa tarif listrik akan dilakukan investigasi oleh PLN dan apabila ada keraguan terhadap beberapa hal seperti rumah kosong yang mengalami kenaikan pembayaran maka akan dilakukan koreksi.
Sementara itu, Manager PLN ULP Bengkalis Danang Nur Hardianto memberi penjelasan, tidak ada kenaikan tarif rupiah per Kwh dan tidak ada istilahnya subsidi silang seperti yang diberitakan. Lonjakan tarif listrik murni akibat lonjakan pemakaian listrik oleh pelanggan dikarenakan adanya kebijakan WFH oleh pemerintah dan masyarakat lebih banyak beraktifitas di rumah.
Selain itu, penyebab lainnya berasal dari kebijakan pemerintah dalam hal memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak melakukan pencatatan stand meter setiap pelanggan selama 2 bulan, yang dihitung hanya rata-rata pemakaian.”Pada bulan Juni PLN kemudian mengutus petugas untuk melakukan pencatatan langsung di lapangan sehingga muncul pemakaian secara real termasuk 2 bulan sebelumnya yang belum tercatat, karena itulah kelonjakan pembayaran terjadi” kata Danang.
Berkali-kali Danang mengatakan, tidak benar adanya kenaikan tarif listrik atau subsidi silang yang menyebabkan tagihan listrik membengkak. Hanya saja, PLN memahami keresahan dimasyarakat terkait fenomena kenaikan tagihan listrik ini.
Menurut Danang, setelah melakukan verifikasi, memang banyak ditemukan faktor human error dalam persoalan ini. Dan oleh karena itu PLN melakukan komunikasi dengan pelanggan untuk memberi solusi.
Ia menambahkan, PLN Pusat juga telah menyikapi terkait lonjakan tarif ada kebijakan yaitu dengan cicilan, apabila kenaikan mencapai 100 hingga 200 persen maka 40% dapat dibayarkan terlebih dahulu dan sisa 60% dapat dicicil maksimal 3 kali cicilan.(M.RITONGA)***