oleh

Pemilihan Ketua RT 01 RW 04 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Cacat Hukum, Warga Tuntut Keadilan

Bengkalis, LINTAS PENA

Perwakilan warga menunjukkan fakta-fakta temuan pelanggaran aturan pemilihan Ketua RT 01 RW 04 Kel. Balai Raja, yang ditengarai melanggar peraturan syarat – syarat yang telah ditetapkan.

Salah seorang calon Yuliana Siregar mengatakan, pihaknya tetap menuntut keadilan atas pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang cacat hukum, karena telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam syarat – syarat calon ketua RW / RT yang diterbitkan oleh panitia dan telah ditandatangani oleh Lurah Balai Raja, Hemalina S.Sos.

Sebelum pemilihan dimulai, Yuliana Siregar telah mangajukan keberatan kepada panitia atas pencalonan salah seorang calon bernama Maisyarah,  karena dia tahu benar bahwa Maisyarah tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua RT 01 RW 04 dan Yuliana Siregar serta panitia pun tahu bahwa Maisyarah selama ± satu tahun ini berdomisili di RW 03 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, namun panitia pemilihan tidak menggubrisnya.

“Sudah jelas, itu melanggar dari ketentuan yang dibuat oleh panitia itu sendiri sebagai syarat menjadi calon RT dalam poin no.10 berbunyi ” memiliki rumah tempat tinggal sendiri ( tidak menyewa / mengontrak ) serta memiliki KK dan KTP wilayah setempat” Ada apa ini, kok rumah tangga kami mau dipimpin orang luar ? Ya gak cocok la, “ungkap Yuliana Siregar dan temannya Boru Manurung yang cukup lama berdomisili di RT 01.

Bukan itu saja, ada lagi keberatan kami dengan pelaksanaan pemilihan RT ini, ada pemilih yang tidak berdomisili di RT 01, tapi dia ikut memilih, dan ada juga pemilih yang kami tahu dia sifatnya sementara tinggal di RT 01 ( mengontrak ) dikarenakan kerja di PT, kalau kontrak habis maka mereka akan pindah, mereka ikut juga memilih, aneh kan ? Ini tidak bisa dibiarkan..tegas Yuliana Siregar.

Sangat disayangkan dari keputusan Lurah Balai Raja Hemalina S.sos, karena tetap melantik RT yang tidak memenuhi syarat tersebut, padahal jelas – jelas itu sudah cacat hukum dan kami juga sebelumnya pada tanggal 25 Januari 2021 telah mengirim surat keberatan agar dilakukan pemilihan ulang kepada Lurah Hemalina S.sos dengan tembusan kepada Kadis PMD Kab. Bengkalis, Camat pinggir dan Kasi Pem Kec.Pinggir, namun tidak ada tanggapan dari beliau dan tetap melantik RT tersebut pada tanggal 28 Januari 2021. tambahnya.

“Kami tetap berupaya untuk menindak lanjuti kasus ini, demi untuk tegaknya keadilan, kami juga berharap kepada pejabat yang berwenang agar dapat memproses kejanggalan dan ketidakadilan ini serta mengambil keputusan yang netral dan dipercaya, “pungkasnya. ( ZUL )