oleh

Pemilik Lahan Resmi Surati Disparbudpora Bengkalis Terkait Pembangunan Gedung Seni Budaya Desa Titi Akar

***BAHKAN AKAN LAPORKAN KE POLRES BENGKALIS

Rupat , LINTAS PENA

Terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh Disparbutpora Kab Bengkalis seperti diberitakan tiga edisi kemarin,  pihak keluarga selaku pemilik lahan sudah resmi menyurati pihak Disparbudpora Kab.Bengkalis. Pemilik lahan bernama Hayati telah memberikan kuasa penuh kepada Suprapto   wartawan Lintas Hukum Indonesia ( LHI), berberapa hari yanglalu.

“Ya, benar. Pihak  keluarga Nel Farmasakti sudah menyurati Disparbudpora Kab.Bengkalis meminta agar kegiatan pembangunan Gedung Pentas Seni Budaya Desa Titi akar agar dihentikan. “ujar Suprapto ketika dikonfirmasi LINTAS PENA, 26/12-2017.

Bahkan, Suprapto juga mengatakan pihak Ny. Hayati akan membuat laporan resmi ke pihak Polres Bengkalis  untuk mengusut tuntas masalah ini,”ungkapnya.

Sementara itu, jawaban dari   dari KPA Disparbudpora bernama Iyon  kepada Suprapto mengatakan, “Surat dari  bapak sudah kita terima. Namun kita harus rapat dulu dengan sekertaris dan kepala dinas, dimana kepala dinas lagi rapat di kantor bupati ,”ungkap nya  seperti rasa tidak bersalah

Sementara surat pengaduan keberatan terkait keberatan oleh warga yang merasa dirugikan, pihak Disparbudpora Kab.Bengkalis malah seakan- akan surat tersebut terkesan terabaikan  , sehingga pihak Hayati selaku pemilik lahan menduga ada ya unsur perampasan paksa oleh pihak Disparbudpora terhadap lahan miliknya.

Berdasarkan keterangaan di lapangan, pihak saksi Sempadan Anyang (72)  lebih kurang,, yakni mantan Kepala Desa Titi Akar ketika di konfirmasi   melalui handphone, dia juga membenarkan ” Benar itu tanah Gontak, mendiang mertau Nel orang tua kandung cewak Rosmiati,,” ungkapnya

Batin Anyang juga mengatakan dari tahun 1973 sampai 2012 dia menjadi Kepala Desa Titi Akar membenarkan bahwa  lahan tersebut diurus oleh Nel Farmasakti  yakni suami mendiang cewak Rosmiati  ” Saya menjadi Kepala Desa Titi Akar dari tahun 1973 sampai dengan  2012. Sepanjang sepengetahuan saya, tanah tersebut adalah milik Gontak ( alm) yakni mertua Nel Farmasakti orang tua cewak Rosmiati ( alm) dimana lahan tanah tersebut terletak di RT/01 RW 03 Jln.Batin Panjang , telah  diurus Nel Farmasaki sampai sekarang ini. ujarnya

“Jadi,sudah jelas secara hukum bahwa lahan tersebut sudah sah menjadi milik keluarga Nel Farmasati dan anak- anaknya,”tegas  Batin Anyang ,tokoh masyarakat yang disegani, seraya menyebutkan, bahwa dia juga saksi bersempadan batas tanah bagian selatan panjang 595 meter. (ALAN JERI FANUS)***

.