Pangandaran LINTAS PENA – Pemilik sah tanah seluas 5 hektar di Tanjung Cemara blok Bulak Laut Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Tjahja Santoso laporkan terduga penyerobotan tanah miliknya ke pihak berwajib.
Pihak terduga penyerobotan tanah yang d laporkan sempat memasang plang bertuliskan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan masyarakat desa setempat dan mencantumkan kontak person si pemasang.
Usai di BAP pihak satreskrim Polres Pangandaran, Oo Sutarto selaku orang kepercayaan Tjahja Santoso menjelaskan kepada beberapa awak media., Jumat (07/06/2024).” Betul saya diperintahkan oleh Pak Tjahja Santoso selaku owner kami untuk membuat laporan terkait perbuatan tidak mengenakan yang kami alami di lokasi Tanjung Cemara”, ungkap Oo.
Oo menjelaskan pada Selasa bulan Mei 2024 dirinya mendapat laporan dari rekannya yang saat itu berada di lokasi Tanjung Cemara memberi tahukan bahkan di lokasi tersebut ada pemasangan plang bertuliskan bahwa “TANAH INI DALAM PENGAWASAN MASYARAKAT DESA SUKARESIK ” serta tercantum kontak person tiga orang terduga yang memasang plang tersebut atas kejadian itu Tjahya Santoso selaku pemilik sah SHM Tanjung Cemara tersebut memerintahkan kepada Oo untuk mewakili beliau membuat laporan ke Kepolisian.
” Alhamdulillah hari ini kita di tindak lanjuti untuk di BAP, semua data kejadian sudah di sampaikan ke pihak kepolisian yang menangani termasuk juga kejadian yang sangat tidak mengenakkan buat kami yaitu pada tanggal 25 mei 2024 kami merasa di intimidasi saat melakukan aktivitas di lokasi Tanjung Cemara, dua orang yang namanya tercantum dalam kontak person mendatangi kami dan melarang kegiatan sekecil apapun di lokasi Tanjung Cemara yang sudah terbukti milik owner kami pak Tjahja Santoso “., ungkap Oo lebih lanjut.
Diketahui berdasarkan SK tanah tanah blok Bulak Laut Cibenda tahun 1994 yang kemudian sertifikat tanah yang di maksud terbit Tahun 1994 dan untuk yang 5 sertifikat tersebut kini telah di beli oleh Tjahja Santoso proses Pembelian Tanah yang dimaksud sudah melalui prosedur yang legal secara hukum negara dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT,”
Konfirmasi tersebut juga sudah di tempuh kepada Kepala Desa Sukaresik yang saat itu menjabat (tahun 2016) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa kelima bidang sertifikat tersebut sah dan terkait persoalan tanah-tanah tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni putusan pengadilan tata usaha negara bandung dengan register perkara No. 17/Pdt.G/1999/PTUN Bdg yang mana isi dari amar putusan tersebut adalah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya (Warga Sukareski) ketika itu, sehingga secara hukum tanah-tanah yang menjadi objek redistribusi tanah pada tahun 1994 adalah sah secara hukum.
IPDA Fathul Alim S.I.P selaku penyidik dan Bripka Anugerah Sigit Prabowo selalu penyelidik yang menangani kasus ini saat di mintai keterangan membenarkan adanya Laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses. (EL)***