oleh

Pemuda Karang Taruna Kelurahan Balai Raja Demo PT. Schlumberger

Bengkalis, LINTAS PENA. Pemuda kelurahan Balai Raja, kecamatan Pinggir, yang tergabung di organisasi Karang Taruna yang diketuai oleh Satrio, pada Kamis, 28 – 10 – 2021 menggelar aksi demo dijalan Duri – Pekanbaru tepatnya didepan Kantor Kelurahan Balairaja. Aksi demo damai tersebut ditujukan kepada perusahan mitra kerja PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Yakni perusahan PT. Schlumberger yang berada di kelurahan Balai Raja, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, Riau.

Satrio, Ketua Pemuda Karang Taruna Balai Raja, saat di temui di lapangan mengatakan, “Beberapa waktu lalu, kita masyarakat dan teman-teman di Karang Taruna Balai Raja sudah mengadakan musyawarah dengan Humas PT. Schlumberger, mereka sendiri berjanji dan membuat kesepakatan yang telah ditandangani bersama saat itu akan melibatkan warga Balai Raja apabila ada perekrutan tenaga kerja di perusahan tersebut. Dan nyatanya, pihak PT. Schlumberger sudah mengingkari janji tersebut, “terang Satrio.

Lanjut Satrio, kemudian dalam pertemuan di Kantor Lurah Balai Raja, disana di mediasi langsung oleh pihak Kelurahan, Juga hasilnya nihil. “Hingga akhirnya kita lakukan aksi demo ini di depan kantor Kel. Balairaja dengan menghentikan satu unit mobil/armada truk gandeng milik PT.Schlumberger. Temuan awak media dilapangan memang benar satu unit mobil truk gandeng telah diberhentikan dan anehnya mobil truk gandeng tersebut bernomor Polisi ganda, untuk kepala mobil dengan nopol B 9460 BEK dan untuk gandengannya bernomor polisi BM 9251 DC yang membawa pompa cemikal milik PT Schlumberger.

Sementara Lurah Balai Raja Hemalina, S.Sos., yang juga dengan tegas menyampaikan agar perusahan-perusahan yang berada di kelurahan Balai Raja ini dapat mentaati aturan yang ada di Kabupaten Bengkalis, khususnya terkait dengan perekrutan tenaga kerja tempatan, Tidak terkecuali perusahan PT. Schlumberger ini. “Atas nama pemerintahan kelurahan Balai Raja kita berharap agar pihak Management dapat meloloskan permintaan warga dan pemuda karang taruna Balai Raja, “harap Hemalina S.Sos.

Dalam mediasi di ruangan Kantor Lurah, Ketua LPMK Samianto juga menjelaskan kepada Humas PT.Schlumber Zaki, bahwa perusahaan seharusnya mengindahkan perda Kab. Bengkalis no. 4 tahun 2014, tak perlu mempersoalkan masalah tes psikologi, hanya 2 (dua) orang saja kok gak bisa diterima. Apalagi pada tanggal 6 Juli 2000 yang lalu, telah dibuat perjanjian kesepakatan masalah perekrutan tenaga kerja yang bunyinya menyatakan apabila ada penerimaan pegawai maka pihak perusahaan akan menerima 2 (dua) orang warga tempatan Tanpa tes” tegas Ketua LPMK Samianto. Hingga berita ini diterbitkan Humas PT. Schlumberger tidak bersedia untuk memberikan tanggapannya. (Zul)