oleh

Penemuan Mayat di Cileunyi Terungkap, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Bandung,LINTAS PENA

Sempat viral di media sosial dengan penemuan mayat seorang pria di pesawahan Blok Babakan Harja, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil ungkap dan menangkap lima pelaku.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (14/2/2021) lalu sekira pukul 01.30. “Seperti kita ketahui bersama telah ditemukan sesosok mayat yang di duga jadi korban pembunuhan,” katanya. Saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Selasa, (16/2/2021).

Kapolresta Bandung Polda Jabar menjelaskan, sebelum kejadian, Iip (korban) sedang makan di salah satu warung bersama dua rekannya. Tak lama datang para pelaku AK, NK, AG, AS dan SI sambil membawa senjata tajam jenis golok. “Jadi korban ini awalnya sedang makan, lalu datang para pelaku dan korban lari,” ujarnya.

“Melihat para pelaku datang membawa senjata tajam, korban langsung lari. Setelah dikejar, korban dikeroyok dan dibacok di area pesawahan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku.” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Mendapat laporan dari saksi, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp), alhasil ditemukan Iip (korban) sudah tidak bernyawa bersimbah darah di pesawahan.”Motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban, karena korban sering memalak atau memeras kepada para pelaku yang tidak lain temannya sendiri,” Kata Kabid Humas Polda Jabar.

Tidak butuh waktu lama, setelah mendapat keterangan dari saksi atau pelapor, kurang dari 24 jam Polisi berhasil meringkus AK dan setelah dilakukan pengembangan, empat pelakunya ditangkap ditempat berbeda. “Dari lima pelaku ini salah satunya adalah residivis, karena melawan saat ditangkap, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) senjata tajam jenis golok milik pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasa 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara..(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***