Bandung, LINTAS PENA
Pengamanan Obyek Vital sangat penting dilaksanakan, untuk itu diperlukan personel Kepolisian untuk pengamananya. Demikian disampaikan AKBP Galih Indragiri, SIK., Kabag Bin Opsnal Ditpam Obvit Polda Jabar dalam acara Halo Polisi di salah satu radio di Kota Bandung.
Sesuai dengan Undang – Undang No 2 tahun 2002, tentang tugas Kepolisian dalam memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, kemudian adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital. Serta Peraturan Kapolri No. 13 tahun 2017 tentang Pemberian bantuan pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu kata Galih Indragiri, pada pelaksanaannya Kepolisian diminta atau tidak, sudah menjadi kewajiban untuk mengamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan untuk dapat diketahui bahwa Direktorat Pam Obvit ada tugas dan fungsinya, yaitu sebagai berikut :
- Tugas
Menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus yang meliputi personil dan fasilitas, materil logistik, kegiatan didalam fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan industri termasuk VIP dan obyek pariwisata yang memerlukan pengamanan dan menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan, pemantauan dan pelatihan audit system pengamanan obyek vital.
- Fungsi
- Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan , penyelenggaraan anev serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpam obvit
- Pengamanan khusus yang memerlukan personil yaitu sebagai berikut :
-Pengamanan lingkungan industri dan kawasan tertentu.
-Pengamanan obyek wisata mobilitas wisatawan.
-Pengamanan kementrian dan lembaga negara termasuk VIP
-Pengamanan perwakilan negara asing termasuk VIP
Pada setiap pengamanan yang dilaksanakan oleh personil kepolisian, khususnya pada Direktorat Obyek Vital terbagi atau membawahi 4 subdit yaitu Subdit Waster (pengawasan tertentu), Subdit wisata, Subdit VIP, Subdit Audi.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)***