Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis di bawah pimpinan H.Ismail menegaskan bahwa kepengurusan yang ada saat ini tetap sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan tidak pernah melayangkan gugatan terhadap keputusan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
“Gugatan yang dilayangkan saudara Suwitno Pranolo ke PTUN Pekanbaru kami tegaskan bukanlah atas nama Pengurus Koperasi BBDM yang sah, tapi atas nama pribadi yang bersangkutan dan rekan-rekannya. Sebab kami sebagai pengurus Koperasi BBDM yang sah justru tetap sejalan dan mendukung penuh keputusan Pemkab Bengkalis melalui Diskop UMKM,” ujar Sulaiman ,Juru Bicara Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu , Senin (27/04).
Sulaiman mengatakan, jika Suwitno dan kawan – kawan menggugat Diskop UMKM ke PTUN Pekanbaru, maka akan berhadapan dengan pihaknya selaku pengurus Koperasi BBDM yang memiliki legalitas sah.
“Tentu gugatan mereka nantinya akan berhadapan dengan kami selaku pengurus Koperasi BBDM di PTUN Pekanbaru, untuk itu kami sudah menyiapkan dokumen lengkap beserta pengacara yang akan memperkuat keputusan Diskop UMKM Bengkalis,” tandas pria yang akrab disapa Lemanini.
Selain itu, kata Sulaiman, pihaknya juga terus melakukan upaya hukum di Polres Bengkalis terkait dugaan pemalsuan dokumen Koperasi BBDM yang merugikan pihaknya.”Tidak di PTUN saja akan kami hadapi, tapi kami juga sedang menunggu proses hukum di Polres Bengkalis atas laporan kami beberapa waktu lalu terhadap pemalsuan dokumen, maupun indikasi penggunaan nama institusi dan atribut organisasi Koperasi BBDM tanpa izin oleh saudara Suwitno Pranolo,” tutup Sulaiman.
Sebagaimana diberitakan media cetak dan online, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis Herman digugat pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang diketuai Suwitno Pranolo ke PTUN Pekanbaru.Gugatan yang diajukan Suwitno Pranolo melalui kuasa hukumnya, Megawati SH, terkait surat Diskop 518/DISKOP-UKM/2020/18 yang dianggap sudah melampaui wewenang dan membuat putusan merugikan anggota.
“Gugatan sudah kita masukan ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 23 April 2020, kita minta kepada semua pihak untuk sabar menunggu hasil dari gugatan ini,” ujar Suwitno Pranolo, Jumat (24/4). (M.RITONGA/ ANTARA)**