Oleh: Jayang Galih Lanang Gemilang (Universitas Muhammadiyah malang, Ekonomi Pembangunan 5A)
PEMBANGUNAN Nasional menjadi salah satu pengamalan Pancasila serta pelaksanaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan harkat marabat, kemampuan manusia, serta kepercayaan diri sendiri untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur. Untuk menciptakan kesejahteraan warga negaranya tersebut maka Negara Indonesia menekankan pada terwujudnya masyarakat yang adil serta makmur secara merata terutama penting bagi suatu perusahaan atau seorang pengusaha untuk menjamin para tenaga kerja dan pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan dalam hal keselamatan dan Kesehatan kerja agar terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan/atau pengusaha dengan tenaga kerjanya. Pentingnya pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja dimaksudkan untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluasluasnya bagi tenaga kerja Indonesia, maka diharapkan agar tenaga kerja Indonsia dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan nasional, namun tetap menjunjung nilai kemanusiaannya. Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja/Buruh merupakan Organisasi Serikat pekerja/buruh mampu berperan aktif dalam menciptakan kedamaian pekerja (industrial peace) melalui peran sertanya dalam lembaga kerjasama maupun dalam perundingan perjanjian kerja bersama. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui organisasi serikat pekerja/buruh mulai pada tingkat perusahaan, tingkat perusahaan sejenis, tingkat regional dan tingkat pusat bahkan sampai pada tingkat federasi, dan kemungkinan berafiliasi dengan serikat pekerja/buruh di luar negeri. Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Organisai Serikat Pekerja/buruh merupakan wadah bagi pekerja/buruh untuk memperjuangkan hak-hak dari pekerja/buruh yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, namun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Serikat Pekerja/Buruh belum mengatur lebih lanjut mengenai peran organisasi Serikat Pekerja/Buruh terutama dalam bidang ekonomi.(***