oleh

Polda Jabar Amankan Sepasang Kekasih Pembuat Video Porno

Bandung, LINTAS PENA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno dan belakangan ini viral di media sosial, yaitu  RTM (31) dan PVT (30). Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si  menginformasikan berdasarkan pengakuan tersangka,  keduanya sengaja membuat video konten porno  dan mengunggahnya di salah satu situs Porno, kemudian para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Kabid  Humas dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Kabid Humas Polda Jabar menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi  26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.

Petugas berhasil  menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.

Akibat perbuatannya , keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta , Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. sehingga terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah.(REDI MULYADI/HUMAS POLDA)