KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kuningan, Selasa (12/5). Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AN (25) di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kuningan.
Peristiwa bermula saat korban memenuhi undangan pelaku untuk bersilaturahmi sambil ngopi di rumah pelaku yang berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku.
“Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,”ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani penanganan medis intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Keduanya diduga memiliki hubungan sesama jenis.
“Motif sementara yang kami dalami, diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,”jelasnya.
Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cimahi sekitar pukul 08.30 WIB.”Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap,”kata AKP Abdul Aziz.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara. Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti lainnya.
Pelaku dijerat pasal 466,467 dan 468 KUHAP dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.(ADING)
Polisi Ungkap Motif Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Pembacokan di Cibeureum
