oleh

Polres Bengkalis Bersama BC Ringkus Para Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu

Bengkalis,LINTAS PENA

Diawal tahun 2021 tepatnya pada Jumat (01/01/21) sekitar pukul 20.30 WIB di empat lokasi berbeda Tim Gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil gaagalkan penyeludupan Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan berhasil dilakukan berawal dari informasi yang di dapat Tim Satnarkoba pada Senin (28/12/20) akan adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP. Syahrizal. SH. SE. MSi memerintahkan Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan yang dibantu oleh Sat Pol Air dan Bea Cukai Bengkalis untuk  melakukan penyelidikan di wilayah Selat Bengkalis sampai sepanjang pantai Bukit Batu.”Usai melakukan penyelidikan di dua tempat tersebut tim berhasil mengatongi nama tersangka dan melanjutkan penyidikan ke daerah Kecamatan Bantan.
Selanjutnya pada jumat (01/01/21) sekitar pukul 20.20 WIB, Tsk AL (43) yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Tanjung Papal, namun tidak di temukan barang bukti narkoba ditempat tersebut.
Kemudian AL mengaku telah mengubur barang bukti dilokasi perkebunan milik warga yang berjarak 800 meter dari kediaman tersangka, selanjutnya Tim berhasil menemukan 2 KG sabu yang ditanam oleh AL dan akui telah menyerahkan Sabu kepada rekannya AW warga Batan Tengah atas Perintah ED yang diketahui adalah seorang warga Binaan Rutan Dumai, sebanyak 3 KG beserta ribuan butir pil ekstasi.
Dari hasil pengembangan pada Sabtu (02/01/21) sekitar pukul 03.00 wib, tim berhasil mengamankan AW di Sungai Liung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, namun AW mengaku 3 Kg Sabu, dan ribuan pil ekstasi yang diserahkan kepada AO pada Kamis (31/12/20) sekira pukul 22.00 wib, diseputaran Jalan Lintas Selat Baru Bengkalis, dengan sigap tim lakukan penangkapan terhadap AO dikediamanya di Jalan Kalapa Pati Darat, Bengkalis.
Kemudian AO mengakui telah menyerahkan 2 Kg Sabu kepada rekannya AN dengan cara meletakkan sabu tersebut ditepi jalan, dan 1 Kg Sabu beserta ribuan pil ekstasi kepada salah seorang rekan lainnya yang berinisial DR alias I yang diketahui adalah seorang pegawai Honorer di Kabupaten Bengkalis.
Lalu tim pun melakukan penangkapan terhadap AN yang bertindak sebagai kurir dari ED yang berada di Rutan Dumai, AN juga mengaku mendapatkan telpon dari P yang meminta nya untuk mengantarkan 4 Kg Sabu ke Pekanbaru.
Dari hasil interogasi tersebut P juga mengatakan bahwa telah di perintahkan oleh ED untuk mencarikan kurir untuk, mengantarkan Sabu ke Pekanbaru, selanjutnya tim mengitrogasi ED di Rutan Dumai namun ED tidak mengaku bahwa dia telah menelpon AL, AO, dan AW.
Atas tindakan tersebut tim berhasil amankan 4 kantong diduga Narkoba Jenis Sabu, 7 Unit Hp, 1 Unit Motor N-MAX warna biru, 1 buah tas ransel polo warna coklat, dan Uang Tunai 300.000 Rupiah, diduga hasil upah kerja.Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal pada Selasa (05/01/21) siang saat pers rilis membenarkan penangkapan terhadap keenam pelaku atas tindakan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.”Atas perbuatan para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 114 (2),Pasal 112 (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam perkara tersebut AKBP Hendra Gunawan Melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal juga mengatakan masih ada satu nama yang masih DPO dan sedang dalam penyelidikan, dan dugaan sementara peredaran narkoba ini dikendalikan oleh salah satu warga binaan di Rutan Dumai,” tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis.(M.RITONGA/HUMAS POLRES)@@@