Rokan Hilir, LINTAS PENA
Syafrizal alias Isap (36) seorang penjaga bagunan sarang walet / Ketua RT, Alamat Jln. Sei Agas SK I RT 002 RW. 001 Kep. Teluk Piyai pesisir Kec. Kubu Kab. Rohil telah melaporkan pengungkapan dan penangkapan perkara Curas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2017 di Wilkum Polsek Kubu, dengan dasar Laporan Polisi No.LP/ 57 /XI/2017/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu, tgl 16 November 2017, diterima sekira jam 18.00 WIB. Adapun yang menjadi tersangka Khaswanto alias Iwan (34) seorang nelayan warga Jln. SMP Panipahan Kep. Teluk pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil dan sembilan (9) orang yang berhasil melarikan diri.
Dalam laporannya, Syafrizal memaparkan kronologis kejadiannya kepada aparat Polsek Kubu Pada hari Kamis 11 Nopember 2017 sekira Jam 01.30 WIB Penghulu Teluk Piyai pesisir menelepon dan memberitahukan bahwa telah terjadi perampokan atau pencurian terhadap sarang walet milik Atat dan Keluarga di Sei Agas SK 1 yang dilakukan oleh sekira sepuluh orang laki-laki dengan cara menyadera dan mengancam Isap selaku Ketua RT beserta kekuarga, Untak beserta keluarga, Murat Siregar, Ijal dan Fauzi selaku masyarakat yang bertempat tinggal dis ekitar bagunan sarang walet tersebut diduga menggunakan tiga (3) pucuk senpi laras pendek jenis shof gun dan beberapa bilah parang dan para pelaku telah membobol atau melubagi dinding sarang walet bagian belakang, paparnya.
Setelah mendapat telpon serta mendengar hal tersebut, Kapolsek Kubu AKP Syofyan memerintahkan anggota Polsek Kubu yang dipimpin IPDA H. Sihite untuk melakukan pembebasan korban dan penangkapan terhadap pelaku dan pada sekira jam 01.30 WIB anggota Polsek Kubu langsung menuju TKP dan sesampainya di TKP sekira jam 02.30 WIB ditemukan masyarakat sekitar yang sudah ramai dan sesampainya di rumah Isap ditemukan Isap beserta keluaega dikurung dirumahnya, Untak beserta keluarga, Ijal dan Fauzi dikurung dirumah Untak
Sedangkan Siregar dikurung didalam rumahnya dan pada saat itu para pelaku sudah melarikan diri. Pada saat itu diketahui bahwa dinding bagunan sarang walet tersebut sudah berlobang didinding bagian belakang dan didinding tembok pemisah dibagian dalam. Setelah itu anggota Polsek Kubu beserta masyarakat langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku dan pada sekira Jam 05.00 WIB IPDA H. Sihite beserta anggota melihat 6 orang laki-laki dalam keadaan kotor dan berjalan kaki di Jln. Lintas Pesisir Kep. Teluk Piyai.
“Karena curiga langsung dihentikan dan keenam laki-laki teraebut langsung melarikan diri ke perkebunan sawit dan kemudian langsung dilakukan pengejaran dan ditangkap satu (1) orang pelaku yg bernama IWAN tersebut sedang yg lainnya tidak ditemukan karena situasi yang gelap dan semak belukar dan setelah ditanyai mengaku telah melakukan pencurian sarang walet tersebut beserta teman-temanya yg bernama: Eka (45) warga Kec. Kubu, Edi (47) warga Kubu (abang kandung Eka), Ijam (35) warga Jln. Jend. Sudirman Kubu, Sirahit alias Rait (27) warga Sp. Bandung Kubu, Roni (40( warga Gg. Kubu Panipahan Kec. Pasirlimau Kapas, Ngatman alis man (30) warga Jln. Titipanjang Pejudian Panipahan, Yuda (25) Kampung Baru Panipahan, Saipul alias Ipul (30) t Jln. Sei agas SK III Kubu dan seorang lagi tidak diketahui namanya selaku teman Sdr Ipul warga Jln. Sei Agas SK III. “jelas Kapolsek Kubu
Dengan kejadian tersebut pelapor dan korban lainnya merasa dirugian sekira Rp. 55.500.000, dan pada sore hari sekira jam 18.00 WIB pelapor melaporkan kejadian. tsb ke Polsek Kubu guna proses lidik/didik lebih lanjut. Barang bukti yang digunakan para pelaku antara lain:
2 buah skrap besi yang tersambung dengan dua (2) batang kayu dengan panjang sekira tiga meter
, 2 buah senter kepala dan 1 pasang sepatu karet gambir.(SB)***