Rupat LINTAS PENA
Terkait kasus penganiyaan terhadap wartawan LINTAS PENA Alan Jeri Fanus oleh Kepala Desa Titi Akar Sukarto alias Seli sudah ditetapkan oleh pihak Polsek Rupat Utara Kanit Reskrim Buha Purba,SH sebagai tersangka, melalui surat SP2HP Tanjung Medang pada 25 Mei 2018 .
Adapun keterangan dari isi kandungan surat SP2HP ” nomor : sp2hp / 03 / V / 2018 / reskrim. Klasifikasi : biasa lampiran : 1 ( lembar) perihal pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada yth Alan Jeri Fanus di Rupat.
1.Rujukan :a laporan polisi, nomor 03/ 111/ 2018 /Riau/ Bkls/ Sektor Rupat Utara, tanggal 08 Maret 2018. B SPDP, nomor 03 /111 /2018. C.surat perintah penyidikan, nomor :03 / 111 /2018.
2.Sehubungan dengan telah di tetapkannya Sukarto alias Seli sebagai tersangka dan telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
3.Adapun langkah-langkah yang akan kami lakukan selanjutnya adalah: a) bahwa telah di lakukan penetapan tersangka terhadap terlapor.
Demikianlah surat pemberitahuan ini kami kirimkan ke pada saudara dan perkembangan nya akan kami kabarkan kembali.
Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan SP2HP Tanjung Medang tanggal 23 April 2018
” PRO JUSTITIA ”
NOMOR : SP2HP /02/ IV /2018 /RESKRIM. Klasifikasi : biasa. Lampiran 1 ( satu) lembar. Prihal : pemberitahuan perkembangan penyidikan.
- Rujukan:
- Laporan polisi, nomor : Lp / 03 / lll /2018 /Riau /Bkls /sek Rupat Utara, tanggal 08 Maret 2018. b. SPDP, nomor :03 / III/ 2018.
- Surat perintah penyidikan, nomor :03 / III / 2018.
- Sehubungan dengan laporan saudara tentang adanya penganiyaan dan perampasan /pencurian HP yang diduga dilakukan oleh terlapor saudara Sukarto alias Seli bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, dan SPDP telah kami kirimkan ke kejaksaan negeri Bengkalis.
- Adapun langkah-langkah yang akan kami lakukan selanjutnya adalah: a) melakukan gelar perkara di Polres Bengkalis. 4. Demikianlah surat pemberitahuan perkembangan nya akan kami kabar kan kembali.
a.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RUPAT UTARA
KANIT RESKRIM SELAKU PENYIDIK, BUHA PURBA,SAH INSPEKTUR POLISI SATU NRP 65100206.,,,tim
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lapangan ” Sukarto alias Seli juga sebelumnya pernah melakukan penganiyaan terhadap warganya sendiri, juga sudah sempat divonis 10 bulan tahanan bebas. Dengan kejadian tersebut bahwa dirinya merasa kebal hukum, malah sikap arogansi nya makin menjadi-jadi, “ungkap warga yang tidak mau nama di sebut
Sebagian warga juga mengatakan, jangankan kita-kita masyarakat yang singkat pengetahuan nya, wartawan saja digasaknya, apalagi kita “cetus warga yang pernah mengalami hal yang sama
Seorang wartawan yang bertugas di Pulau Rupat mengaku puas dan salut terhadap kinerja jajaran Polsek Rupat Utara yang serius menangani terhadap kasus Kepala Desa Titi Akar Sukarto yang diketahui telah menganiaya wartawan hingga dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Bengkalis.”Kami acungkan jempol kepada Kapolsek Rupat Utara beserta jajarannya yang dengan serius menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan yang ddilakukan Kades Titi Akar,”katanya .
Dengan adanya penindakan tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh siapa pun, termasuk pimpinan pemerintahan desa yang ada di Pulau Rupat ini..(TIM)***