oleh

Rakor Persiapan Penyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Tasikmalaya

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 di Kabupaten Tasikmalaya, dibentuk Desk Pilkada yang  ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 130/Kep.190-Pem/2017.  Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir M,Pd selaku Ketua Desk Pilkada Kab Tasikmalaya dalam rapat koordinasi persiapan penyelengaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Tasikmalaya. Rakor dilaksanakan di op.room Setda Kab. Tasikmalaya, Selasa (17/10/17).

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kapolres Kab Tasikmalaya AKBP Anton Sudjarwo, SIK.,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tasikmalaya, H Deden Nurul Hidayat ST,MM, Ketua Panwaslu Kab Tasikmalaya. Dodi Juanda, SP dan  unsur TNI/Polri, Kejaksaan dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Desk Pilkada Kab. Tasikmalaya, Abdul Kodir mengatakan, harus ada  upaya optimalisasi koordinasi,  konsultasi dengan KPU, Panwaslu dan Desk Pilkada Prov. Jabar, terlebih dalam pendekatan sosial dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, dan lembaga keagamaan yang  bertujuan untuk meningkatkan angka partispasi pemilih dalam Pilkada mendatang. “Diharapkan semua unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya turutserta  menyukseskan Pilkada, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memberikan akses data pemilih.”, tegasnya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Kab. Tasikmalaya, AKBP Anton Sudjarwo,SIK  mengungkapkan,  dalam upaya menjaga iklim kondusifitas menjelang pelaksananan Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018, pihaknya berharap potensi konflik yang mungkin terjadi dimasyarakat hendaknya dapat diprediksi dan diantisipasi secara dini. Kapolres menekankan,  pada pelaksanaanya nanti akan dilakukan langkah koordinasi yang intensif antara pihak kepolisian dengan berbagai unsur terkait di setiap tingkatan.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPUD Kab Tasikmalaya, H Deden Nurul Hidayat ST,MM  mengutarakan, Pemilihan Umum merupakan momen demokrasi terbesar di Indonesia. Memilih pemimpin negara ataupun daerah adalah hak konstitusi bagi setiap warga negara Indonesia. Demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, transparan, jujur dan adil maka diperlukan tahapan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Pemilu.  “Tahapan Pemilu yang dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya antara lain, Sosialisasi  Pilkada 17 Juni  s.d 23 Juni 2018,  Pembentukan PPK dan PPS  25 s.d 29 November 2017, Pemutakhiran data pemilih dimulai 20 Januari s.d 19 April 2018 dan  Pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan 3 April s.d 3 Juni 2018.”, ujar Deden.

Ketua Pengawas Pemilu Kab. Tasikmalaya Dodi Juanda,SP mengatakan, suksesnya Pemilu bukan hanya berdasar pada integritas penyelenggara dan peserta saja namun juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu.  “Demi terciptanya sinergi yang kuat dan saling berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu.” tegasnya.  Dodi mengimbau, agar semua masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpegang teguh pada Undang-Undang Pemilu dengan menjaga netralitas dalam menyukseskan Pemilu yang demokratis.***

 

Komentar